Jumat, 19 Juni 2015

Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamika suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Ketahanan nasional diperlukan dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara dari segala gangguan baik yang datangnya dari dalam maupun dari dalam negeri. Untuk itu bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
1.    Latar Belakang Ketahanan Nasional
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),seperti :
1)   Agresi Militer Belanda.
2)   Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
3)  Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi sumber daya alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan (AGHT). Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia. Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya. Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh Pancasila sebagai landasan idiil.
4)   UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
5) Wawasan Nusantara sebagai landasan visional. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.

2.    Tujuan Ketahanan Nasional
Menurut Srijanti, dkk (2009) tujuan dari ketahanan nasional yaitu ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.

3.    Falsafah
Falsafah juga merupakan suatu pokok dari ketahanan nasional bagi Bangsa Indonesia. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
1)  Alinea pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Yang memiliki makna yaitu kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
2)  Alinea kedua menyebutkan: “dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.” Yang memiliki makna yaitu adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
3)  Alinea ketiga menyebutkan: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.” Yang memiliki makna yaitu bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
4) Alinea keempat menyebutkan: “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan:”
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      kemanusiaan yang adil dan beradab
3.       Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.

4.    Ideologi
Ideologi adalah Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
1)   Liberalisme (Individualisme)
Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Tokoh yang menganut sistem liberalism adalah Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski.
2)   Komunisme (ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme akan:
1.  Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta
2.   Menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
3.   Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
4.    Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
5. Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan dan perombakan masyarakat dengan revolusi.
3)   Paham Agama
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.
4)   Ideologi Pancasila
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut. Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut:
1.    Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif.
2.  Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
3.    Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
4.  Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
5. Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme
6.  Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain

5.    Contoh Kasus
Contoh kasus mengenai Ketahanan Nasional adalah Papua Merdeka. Berikut penjelasan secara singkat.
Isu  tentang  referendum Papua mencuat kembali. Ribuan orang turun ke jalan-jalan di Jayapura dan Manokwari awal Agustus lalu. Mereka mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan referendum di tanah Papua. Massa yang turun ke jalan-jalan di papua mereka merupakan gabungan dari tiga kelompok organisasi yaitu Pergerakan Papua Merdeka atau West Papua National Autority (WPNA), Komite Nasional Papua Barat (KNPB), dan Dewan Adat Papua (DAP).
Mereka menganggap asal muasal landasan bersatunya Papua dengan Indonesia cacat dan tidak sah berdasarkan hukum internasional. Sayangnya, konferensi ini tak mengundang warga Papua yang pro terhadap Pepera itu sendiri.
Tuntutan referendum Papua tak bisa dilepaskan dari kondisi masyarakat Papua yang miskin. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Papua pada 2010, menyebutkan, sekitar 80 persen penduduk asli Papua hidup dalam keterbelakangan, miskin, dan sangat tertinggal dalam pendidikan. Rumah tangga miskin mencapai 83,04 persen atau 482.184 rumah tangga. Mereka belum terurus secara layak.
Selain masalah ekonomi, Papua juga menghadapi masalah keamanan. Pelaksana Ketua Majelis Rakyat Papua, Joram Wambrau, seperti dikutip BBC, situasi di beberapa lokasi kekerasan menunjukkan terjadinya krisis kendali keamanan.Hingga kini, aparat keamanan belum berhasil menguasai pemberontak yang menamakan dirinya OPM. Mereka terus melakukan teror. Banyak korban tewas.
Papua adalah pulau emas. Di sana ada tambang emas terbesar di dunia. PT Freeport Indonesia, perusahaan Amerika sejak 1960 sudah bercokol di sana. Keberadaannya sejak awal menimbulkan konflik dengan masyarakat setempat, menyangkut tanah adat dan pencemaran lingkungan. Upaya Freeport memberikan 1 persen keuntungannya kepada masyarakat sekitar pun, sejak 1996, menimbulkan masalah baru, konflik horisontal antar suku.
Masalah HAM juga sering terjadi di areal pertambangan. Banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah kerja Freeport ditengarai dilakukan untuk menjamin keberlangsungan operasional perusahaan.
Sementara itu, keuntungan yang didapatkan Freeport bukannya mengalir ke negara apalagi ke rakyat Papua. Laba yang jumlahnya trilyunan itu lari ke Amerika. Indonesia hanya mendapatkan bagian sangat kecil berupa royalti dan pajak yang tak seberapa. Data tahun 2010, yang didapatkan Indonesia hanya sekitar Rp 10 trilyun. Makanya, Amerika ingin terus mempertahankan daerah kaya emas ini, yang kandungannya diketahui sekitar 2,16 - 2,5 miliar ton. Itu belum termasuk kandungan tembaga sebesar 22 juta ton lebih