Profesi merupakan suatu jabatan atau
pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya
sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang
oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut
profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung
arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat
dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui
pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk profesi itu. Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika berkaitan erat dengan
perkataan moral yang berarti juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk.
1.
Pengertian Etika
Profesi Menurut Ahli
Profesi
adalah pekerjaan dimana dari pekerjaan tersebut diperoleh nafkah untuk hidup, sedangkan
profesionalisme dapat diartikan bersifat profesi atau memiliki keahlian dan
keterampilan karena pendidikan dan pelatihan (Badudu & Sutan, 2002).
Dari
pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa profesionalisme mempunyai makna
yang berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya. Profesionalisme mengacu pada sikap atau mental dalam bentuk
komitmen dari para anggota profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan
kualitas profesionalnya. Sikap dan tindakan profesional merupakan tuntutan
diberbagai bidang prefesi, tidak terkecuali profesi sebagai auditor. Auditor
yang profesional dalam melakukan pemeriksaan diharapkan akan menghasilkan audit
yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh organisasi. Profesional yang harus
ditanamkan kepada auditor dalam menjalankan fungsinya yang antara lain dapat
melalui
pendidikan
dan latihan penjenjangan, seminar, serta pelatihan yang bersifat kontinyu.
2.
Dimensi
Profesionalisme
Menurut
Herawati dan Susanto (2009: 211-220) terdapat lima dimensi profesionalisme,
yaitu:
·
Pengabdian pada
profesi
Pengabdian
pada profesi dicerminkan dari dedikasi profesionalisme dengan menggunakan pengetahuan
dan kecakapan yang dimiliki.
·
Kewajiban sosial
Kewajiban
sosial adalah pandangan tentang pentingnya peranan profesi dan manfaat yang
diperoleh baik masyarakat maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut.
·
Kemandirian
Kemandirian
dimaksudkan sebagai suatu pandangan seseorang yang profesional harus mampu
membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, dan
bukan anggota profesi).
·
Keyakinan terhadap
keyakinan profesi
Keyakinan
terhadap profesi adalah suatu keyakinan bahwa yang paling berwenang menilai
pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi, bukan orang luar yang tidak
mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan mereka.
·
Hubungan dengan
sesama profesi
Hubungan
dengan sesama profesi adalah menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk
didalamnya organisasi formal dan kelompok kolega informal sebagai ide utaman dalam
pekerjaan.
3.
Prinsip Dasar
Etika Profesi
Nilai-nilai etika
itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi
milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga
sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok
diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama. Salah
satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam
pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama
anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat
perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis
(yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya. Kode
Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan
lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan
dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci
norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma
tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi
adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta
terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang
salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
professional.
Sumber : http://repository.widyatama.ac.id/xmlui/bitstream/handle/123456789/5710/Bab%202.pdf?sequence=10