1. Landasan
Wawasan Nusantara
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II, 1994) wawasan berasal dari kata dasar
mawas atau mewawas, yang berarti meneliti; meninjau; memandang; mengamati.
Sedangkan wawasan adalah hasil mewawas; tinjauan; pandangan. Sedangkan
nusantara, masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II, 1994), adalah
sebutan (nama) bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Wawasan nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk
geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan
nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk
mencapai tujuan nasional. Dengan kata lain, wawasan nusantara merupakan cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang
serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional. Landasan Landasan
wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya
sebagai berikut:
1) Landasan
Idiil
Pancasila
sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai
landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan
nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan
yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan
keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan
keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan.
2) Landasan
Konstitusional
UUD
1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman
pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk Republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3) Landasan
Visional
Landasan
visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
4) Landasan
Konseptional
Ketahanan
nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus
memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5) Landasan
Operasional
GBHN
adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang
dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
2. Unsur
dari Wawasan Nusantara
Unsur dasar yang
terdapat pada Wawasan Nusantara antara lain:
1) Wadah (contour) adalah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan
kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2) Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
3) Tata laku (conduct) merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara
yang terdiri dari : tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat, dan
mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah yaitu
tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut
mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap
bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam
semua aspek kehidupan nasional.
3. Hakekat
Wawasan Nusantara
Hakikat
wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal
tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir,
bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan
negara Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara
harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan
orang per orang.
Sumber: https://tonyahmad007.wordpress.com/2013/04/07/wawasan-nusantara-landasanunsur-unsur-dan-hakekat-wawasan-nusantara/
, https://putrijayantia.wordpress.com/tag/landasan-wawasan-nusantara/
, https://alfisatrianti.wordpress.com/2013/04/09/wawasan-nusantara-1-landasan-wawasan-nusantara-2-unsur-dasar-wawasan-nusantara-3-hakekat-wawasan-nusantara/
, dan http://fuzudhoz.blogspot.com/2013/03/pengertian-dan-unsur-dasar-wawasan.html