Senin, 13 Juni 2016

Aspek Fundamental Lingkungan Hidup

Dampak Akibat Kegiatan Pembuangan Limbah di Teluk Jakarta

Pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri menjadi perhatian yang tidak pernah surut semenjak diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun1982 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Semakin banyak kasus pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, hal tersebut sangat mengganggu dan meresahkan kehidupan masyarakat serta mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup secara teoritis tersebut timbul apabila suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang sedemikian rupa sehingga dapat mengubah kondisi lingkungan.
Pencemaran ligkungan hidup dalam perspektif Undang-Undang adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkugan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Sedangkan berdasarkan aspek teoritis dan yuridis, limbah industri merupakan salah satu komponen yang mengandung bahan organik dan anorganik yang dapat merusak kelestarian fungi lingkungan hidup. 
Disimpulkan bahwa upaya preventif atau pencegahan terhadap pencemaran limbah industri adalah tidak nyata yang sulit terelakan dalam konstelasi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Hal penting yang berkaitan dengan upaya preventif atau pencegahan terhadap pencemaran limbah industri, yaitu:
a.       Karakteristik Limbah Industri
Bentuk industri sangat bervariasi seperti permasalahan yang dihadapi oleh industri hilir yang berkonsentrasi pada proses penyempurnaan (finishing). Aktivitas industri pada umunya tetap menghasilkan limbah yang cukup variatif. Proses peyempurnaan mencakup beberapa proses seperti persiapan pencelupan atau pencapan yang meliputi penghilangan kanji (desizing), pemasakan (scouring), pemerasan (merzering), penggelantangan (bleaching). Proses lainnya adalah pencelupan (dyeing), pencapan (printing) dan penyempurnaan akhir.
b.      Upaya-Upaya Pencegahan Pencemaran Limbah Industri
Pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah industri dapat mengganggu kehidupan masyarakat dan menurunkan kualitas lingkungan hidup. Oleh karena itu, beberapa perusahaan industri tekstil nasional berusaha mencegah pencemaran tersebut.
Berlakunya UU Nomor 5 tahun 1984 merupakan langkah strategis-yuridis dalam mencegah berbagai kemungkinan negatif yang timbul akibat aktivitas industri pada umumnya. Berdasarkan realitas permasalahan limbah industri termasuk intensitas pencemaran limbah industri pada berbagai wilayah Indonesia. Upaya-upaya pencegahan oleh perusahaan-perusahaan industri sangat fundamental. Berikut ini beberapa upaya pencegahan pencemaran limbah industri:
a.      Penerapan Teknologi dan Produk Bersih
Program produk bersih memiliki makna penting untuk menciptakan suatu produk dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan. Menurut Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) yang memperkenakan pada tahun 1993, daalah strategi pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat pencegahan (preventive) dan terpadu. Penerapan teknologi bersih secara aktual dapat diharapkan untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, tetapi yang menjadi habatan adalah kualitas sumber daya manusia, dana pendukung operasional, kesadaran serta disiplin dalam menjalankan rencana-rencana kegiatan dilapangan. 
b.      Pengolahan Limbah Cair Industri
Upaya pegolahan limbah cair industri membutuhkan ketegasan terhadap konsep yang akan digunakanya yaitu mengtamakan salah satu seperti proses kimia, biologi, dan fisika atau menggabungkan ketiganya. Upaya tersebut disesuaikan dengan kondisi kemampuan perusahaan industri bersangkutan menerapkan dan memanfaatkan konsep pengolahan yang tersedia dalam rutinitas kegiatan bisnisnya.
c.      Minimsai Limbah Cair Industri
Upaya minimasi limbah cair industri dalam perspektif teoritis atau praktis, dikenal daa beberapa cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan-perusahaan industri dalam kegiatanya. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara pengurangan limbah dan proses daur ulang. Upaya internal dapat dilakukan oleh perusahana-perusahaan industri sesuai dengan kondisi kemampuannya adalah perencanana proses produksi yang baik, akurat dan cermat mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia pembantu yang rendah beban pencemaran, pengontrolan pemakaian air yang hemat dan efisien, memanfaatkan dan menggunakan kembali (reuse) bahan-bahan kimia yang terdapat dalam limbah cair untuk keperluan produksi. Sedangkan upaya eksternal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan industri adalah upaya memantau limbah hasil pasca proses kegiatan minimasi limbah.
1.      Studi Kasus
Pencemaran laut menurut PP No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan atau fungsinya. Komponen-komponen yang menyebabkan pencemaran laut seperti partikel kimia, limbah industri, limbah pertambangan, limbah pertanian dan perumahan, kebisingan, atau penyebaran organisme invasif (asing) di dalam laut yang berpotensi memberi efek berbahaya. Teluk Jakarta salah satu kawasan dengan pencemaran laut terparah. Warna air laut di teluk ini semakin menghitam dan sampah yang rapat mengambang di permukaan air. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan pencemaran itu berasal dari limbah domestik dan industri yang dibawa 13 sungai bermuara di sana. Pencemaran juga terjadi di Taman Nasional Pulau Seribu. LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) bahkan menyebutkan telah menemukan gumpalan minyak di 78 pulau sejak 2003. Menurut sumber bahwa pencemaran Teluk Jakarta bukan hanya berasal dari darat, karena memang ada banyak sekali sungai yang bermuara ke teluk ini. Saat ini diprediksi terdapat 14 ribu kubik sampah dari limbah rumah tangga dan limbah industri, yang mencemari teluk seluas 2,8 kilometer persegi itu. Seluruh limbah tersebut mengalir melalui 13 anak sungai yang bermuara di teluk tersebut. Jika hal tersebut tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan mengancam kelestarian hutan bakau dan terumbu karang. Bahkan jumlah produksi ikan dan budi daya laut lainnya pun menurun drastis hingga 38 persen dari biasanya. Sumber lain yang dikutip dari Republika mengatakan bahwa Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), menyatakan 80 persen lingkungan di perairan Teluk Jakarta tercemar berat karena limbah industri dan rumah tangga yang di buang ke sungai. Selain itu, pencemaran berat terutama di kawasan laut dekat muara sungai ini berasal dari limbah industri yang berlebihan, ekploitasi minyak dan gas bumi di lautan. pencemaran dari partikel kimia, limbah industri, limbah pertanian dan perumahan merusak lingkungan dan ekosistem laut dan sungai dan kesejahteraan masyarakat di kawasan pesisir karena populasi ikan yang semakin berkurang.
2.      Analisa Kasus
Kasus yang diangkat tersebut menjelaskan mengenai pencemaran Teluk Jakarta yang disebabkan karena limbah industri dan limbah rumah tangga. Menurut Wikipedia, limbah merupakan buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Limbah yang dihasilkan baik dari limbah industrI maupun limbah rumah tangga jenisnya dapat berupa sampah, maupun cairan yang mengandung zat-zat kimia. Jika kita berbicara mengenai limbah industri dilihat dari karakternya, maka limbah industri dapat dikategorikan dalam beberapa jenis limbah, yakni padat, cair dan gas. Ada juga limbah dalam bentuk partikel. Hasil buangan buangan berupa gas dan partikel adalah bagian yang paling dominan dalam pencemaran udara di sekitar industri. Menurut hasil penelitian, lebih dari 90% dari pencemaran udara adalah sumbangan limbah industri dalam bentuk gas, baik itu karbon monoksida, hidrokarbon, nitrogen oksida, sulfur oksida dan beberapa jenis partikel lain. Parameter penting di dalam ekosistem air adalah jumlah oksigen terlarut di dalamnya. Jika kadar oksigen terlarut dalam air menurun dalam jumlah dan kualitasnya, maka akan terjadi ancaman tehadap makhluk hidup yang tinggal di dalamnya. Hal ini dapat terjadi jika ada pencemaran pada air yang diakibatkan limbah dalam bentuk cair, seperti contohnya pencemaran pada Teluk Jakarta.
Hampir 80% air di teluk Jakarta telah mengalami pencemaran. Hal tersebut tentunya akan berakibat pada kerusakan pada sumber daya hayati di dalamnya, seperti warna air yang berubah kecoklatan, ikan-ikan mati, dan banyaknya makhluk hidup yang mati akibat limbah tersebut. Selain berdampak pada lingkungan, pencemaran juga memberikan dampak pada masyarakat sekitarnya. Apabila masyarakat setempat mengkonsumsi ikan maupun menggunakan air yang telah tercemar tersebut maka akan berdampak pada kesehatan. Hal tersebut tentu sudah menjadi perhatian serta tanggung jAwab kita semua. Oleh karena itu, hendaknya kita sebagai manusia sudah sepantasnya dan selayaknya menjaga lingkungan kita. Tindakan yang dapat kita lakukan diantaranya tidak membuang sampah ke sungai yang dapat menyebabkan pencemaran yang berdampak pada kerusakan sumber daya hayati. Selain masyarakat, peran pemerintah juga sangat berpengaruh. Salah satunya adalah dengan menindaklanjuti segala kegiatan yang dapat berakibat terjadinya pencemaran tersebut dengan memberikan efek jera kepada perusahaan maupun masyarakat yang melakukan tindakan yang berakibat meruguikan serta merusak lingkungan. Sehingga penanganan limbah industri tidak boleh dianggap sepele jika tidak menghendaki kerugian yang lebih besar terjadi. Kesadaran tentang bahaya limbah industri ini harus dimiliki oleh siapapun, baik pemilik modal yang mendirikan industri, birokrasi yang memberikan ijin dan juga masyarakat di manapun mereka berada.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar