Dampak Akibat Kegiatan
Pembuangan Limbah di Teluk Jakarta
Pencemaran lingkungan hidup akibat
buangan limbah industri menjadi perhatian yang tidak pernah surut semenjak
diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun1982 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Semakin banyak kasus
pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, hal tersebut sangat
mengganggu dan meresahkan kehidupan masyarakat serta mengancam kelestarian
fungsi lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup secara teoritis tersebut
timbul apabila suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang sedemikian
rupa sehingga dapat mengubah kondisi lingkungan.
Pencemaran ligkungan hidup dalam
perspektif Undang-Undang adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat,
energi dan komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia
sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkugan
hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Sedangkan berdasarkan
aspek teoritis dan yuridis, limbah industri merupakan salah satu komponen yang
mengandung bahan organik dan anorganik yang dapat merusak kelestarian fungi
lingkungan hidup.
Disimpulkan bahwa upaya preventif
atau pencegahan terhadap pencemaran limbah industri adalah tidak nyata yang
sulit terelakan dalam konstelasi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup. Hal penting yang berkaitan dengan upaya preventif atau pencegahan
terhadap pencemaran limbah industri, yaitu:
a. Karakteristik Limbah Industri
Bentuk
industri sangat bervariasi seperti permasalahan yang dihadapi oleh industri
hilir yang berkonsentrasi pada proses penyempurnaan (finishing).
Aktivitas industri pada umunya tetap menghasilkan limbah yang cukup variatif.
Proses peyempurnaan mencakup beberapa proses seperti persiapan pencelupan atau
pencapan yang meliputi penghilangan kanji (desizing), pemasakan (scouring),
pemerasan (merzering), penggelantangan (bleaching). Proses
lainnya adalah pencelupan (dyeing), pencapan (printing) dan
penyempurnaan akhir.
b. Upaya-Upaya Pencegahan Pencemaran
Limbah Industri
Pencemaran lingkungan akibat
pembuangan limbah industri dapat mengganggu kehidupan masyarakat dan menurunkan
kualitas lingkungan hidup. Oleh karena itu, beberapa perusahaan industri
tekstil nasional berusaha mencegah pencemaran tersebut.
Berlakunya UU Nomor 5 tahun 1984
merupakan langkah strategis-yuridis dalam mencegah berbagai kemungkinan negatif
yang timbul akibat aktivitas industri pada umumnya. Berdasarkan realitas permasalahan limbah industri termasuk intensitas
pencemaran limbah industri pada berbagai wilayah Indonesia. Upaya-upaya
pencegahan oleh perusahaan-perusahaan industri sangat fundamental. Berikut ini
beberapa upaya pencegahan pencemaran limbah industri:
a. Penerapan Teknologi dan Produk
Bersih
Program produk bersih memiliki makna
penting untuk menciptakan suatu produk dengan menggunakan teknologi ramah
lingkungan. Menurut Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) yang
memperkenakan pada tahun 1993, daalah strategi pengelolaan lingkungan hidup
yang bersifat pencegahan (preventive) dan terpadu. Penerapan teknologi bersih
secara aktual dapat diharapkan untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup
akibat buangan limbah industri, tetapi yang menjadi habatan adalah kualitas
sumber daya manusia, dana pendukung operasional, kesadaran serta disiplin dalam
menjalankan rencana-rencana kegiatan dilapangan.
b. Pengolahan Limbah Cair Industri
Upaya pegolahan limbah cair industri
membutuhkan ketegasan terhadap konsep yang akan digunakanya yaitu mengtamakan
salah satu seperti proses kimia, biologi, dan fisika atau menggabungkan
ketiganya. Upaya tersebut disesuaikan dengan kondisi kemampuan perusahaan industri
bersangkutan menerapkan dan memanfaatkan konsep pengolahan yang tersedia dalam
rutinitas kegiatan bisnisnya.
c. Minimsai Limbah Cair Industri
Upaya minimasi limbah cair industri
dalam perspektif teoritis atau praktis, dikenal daa beberapa cara yang dapat
dilakukan oleh perusahaan-perusahaan industri dalam kegiatanya. Upaya tersebut
dapat dilakukan dengan cara pengurangan limbah dan proses daur ulang. Upaya
internal dapat dilakukan oleh perusahana-perusahaan industri sesuai dengan
kondisi kemampuannya adalah perencanana proses produksi yang baik, akurat dan
cermat mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia pembantu yang rendah beban
pencemaran, pengontrolan pemakaian air yang hemat dan efisien, memanfaatkan dan
menggunakan kembali (reuse) bahan-bahan kimia yang terdapat dalam limbah
cair untuk keperluan produksi. Sedangkan upaya eksternal yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan industri adalah upaya memantau limbah hasil pasca proses
kegiatan minimasi limbah.
1. Studi Kasus
Pencemaran laut menurut PP No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian
Pencemaran dan atau Perusakan Laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk
hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh
kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang
menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan atau
fungsinya. Komponen-komponen yang menyebabkan pencemaran laut seperti partikel
kimia, limbah industri, limbah pertambangan, limbah pertanian dan perumahan,
kebisingan, atau penyebaran organisme invasif (asing) di dalam laut yang
berpotensi memberi efek berbahaya. Teluk Jakarta salah satu kawasan dengan
pencemaran laut terparah. Warna air laut di teluk ini semakin menghitam dan
sampah yang rapat mengambang di permukaan air. Kementerian Lingkungan Hidup
(KLH) menyebutkan pencemaran itu berasal dari limbah domestik dan industri yang
dibawa 13 sungai bermuara di sana. Pencemaran juga terjadi di Taman Nasional
Pulau Seribu. LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) bahkan menyebutkan telah
menemukan gumpalan minyak di 78 pulau sejak 2003. Menurut sumber bahwa
pencemaran Teluk Jakarta bukan hanya berasal dari darat, karena memang ada
banyak sekali sungai yang bermuara ke teluk ini. Saat ini diprediksi terdapat
14 ribu kubik sampah dari limbah rumah tangga dan limbah industri, yang
mencemari teluk seluas 2,8 kilometer persegi itu. Seluruh limbah tersebut
mengalir melalui 13 anak sungai yang bermuara di teluk tersebut. Jika hal
tersebut tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan mengancam kelestarian hutan
bakau dan terumbu karang. Bahkan jumlah produksi ikan dan budi daya laut
lainnya pun menurun drastis hingga 38 persen dari biasanya. Sumber lain yang dikutip
dari Republika mengatakan bahwa Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi),
menyatakan 80 persen lingkungan di perairan Teluk Jakarta tercemar berat karena
limbah industri dan rumah tangga yang di buang ke sungai. Selain itu,
pencemaran berat terutama di kawasan laut dekat muara sungai ini berasal dari
limbah industri yang berlebihan, ekploitasi minyak dan gas bumi di lautan.
pencemaran dari partikel kimia, limbah industri, limbah pertanian dan perumahan
merusak lingkungan dan ekosistem laut dan sungai dan kesejahteraan masyarakat
di kawasan pesisir karena populasi ikan yang semakin berkurang.
2. Analisa Kasus
Kasus yang
diangkat tersebut menjelaskan mengenai pencemaran Teluk Jakarta yang disebabkan
karena limbah industri dan limbah rumah tangga. Menurut Wikipedia, limbah
merupakan buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri
maupun domestik (rumah tangga). Limbah yang dihasilkan baik dari limbah
industrI maupun limbah rumah tangga jenisnya dapat berupa sampah, maupun cairan
yang mengandung zat-zat kimia. Jika kita berbicara mengenai limbah industri
dilihat dari karakternya, maka limbah industri dapat dikategorikan dalam
beberapa jenis limbah, yakni padat, cair dan gas. Ada juga limbah dalam bentuk
partikel. Hasil buangan buangan berupa gas dan partikel adalah bagian yang
paling dominan dalam pencemaran udara di sekitar industri. Menurut hasil
penelitian, lebih dari 90% dari pencemaran udara adalah sumbangan limbah
industri dalam bentuk gas, baik itu karbon monoksida, hidrokarbon, nitrogen oksida,
sulfur oksida dan beberapa jenis partikel lain. Parameter penting di dalam
ekosistem air adalah jumlah oksigen terlarut di dalamnya. Jika kadar oksigen
terlarut dalam air menurun dalam jumlah dan kualitasnya, maka akan terjadi
ancaman tehadap makhluk hidup yang tinggal di dalamnya. Hal ini dapat terjadi
jika ada pencemaran pada air yang diakibatkan limbah dalam bentuk cair, seperti
contohnya pencemaran pada Teluk Jakarta.
Hampir 80%
air di teluk Jakarta telah mengalami pencemaran. Hal tersebut tentunya akan
berakibat pada kerusakan pada sumber daya hayati di dalamnya, seperti warna air
yang berubah kecoklatan, ikan-ikan mati, dan banyaknya makhluk hidup yang mati
akibat limbah tersebut. Selain berdampak pada lingkungan, pencemaran juga
memberikan dampak pada masyarakat sekitarnya. Apabila masyarakat setempat
mengkonsumsi ikan maupun menggunakan air yang telah tercemar tersebut maka akan
berdampak pada kesehatan. Hal tersebut tentu sudah menjadi perhatian serta
tanggung jAwab kita semua. Oleh karena itu, hendaknya kita sebagai manusia
sudah sepantasnya dan selayaknya menjaga lingkungan kita. Tindakan yang dapat
kita lakukan diantaranya tidak membuang sampah ke sungai yang dapat menyebabkan
pencemaran yang berdampak pada kerusakan sumber daya hayati. Selain masyarakat,
peran pemerintah juga sangat berpengaruh. Salah satunya adalah dengan
menindaklanjuti segala kegiatan yang dapat berakibat terjadinya pencemaran
tersebut dengan memberikan efek jera kepada perusahaan maupun masyarakat yang
melakukan tindakan yang berakibat meruguikan serta merusak lingkungan. Sehingga
penanganan limbah industri tidak boleh dianggap sepele jika tidak menghendaki
kerugian yang lebih besar terjadi. Kesadaran tentang bahaya limbah industri ini
harus dimiliki oleh siapapun, baik pemilik modal yang mendirikan industri,
birokrasi yang memberikan ijin dan juga masyarakat di manapun mereka berada.
Sumber:
http://metro.news.viva.co.id/news/read/107802-pencemaran_teluk_jakarta_sudah_kritis
http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/14/09/26/nci0v4-80-persen-teluk-jakarta-tercemar-berat
http://id.wikipedia.org/wiki/Limbah
http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/14/09/26/nci0v4-80-persen-teluk-jakarta-tercemar-berat
http://id.wikipedia.org/wiki/Limbah
http://daerah.sindonews.com/topic/3697/pencemaran-lingkungan
http://ridwanaz.com/umum/biologi/mengenal-limbah-industri-dan-berbagai-dampak-bagi-kehidupan-manusia/
http://ridwanaz.com/umum/biologi/mengenal-limbah-industri-dan-berbagai-dampak-bagi-kehidupan-manusia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar