Selasa, 26 Desember 2017

Kode Etik Insinyur (Etika Profesi)


1.    Atas Dasar Prinsip

Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi engineering dengan:

1)   Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia

2)  Bersikap jujur dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, petinggi mereka dan klien

3)   Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian profesi rekayasa, dan

4)   Mendukung masyarakat profesional dan teknis disiplin ilmu mereka.

2.    Atas Dasar Norma

1) Insinyur harus memegang hal terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.

2)   Insinyur harus melakukan pelayanan sesuai bidang kompetensi mereka.

3)   Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan benar.

4)   Insinyur harus bertindak dalam hal-hal yang profesional untuk setiap petinggi atau klien secara  jujur kepada agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan individu.

5)   Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing dan bersikap tidak adil dengan orang lain.

6) Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas dan martabat profesi.

7)   Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka, dan harus memberikan peluang bagi pengembangan profesional untuk insinyur lainnya yang berada dibawah pengawasan mereka.

3.    Pedoman Yang Disarankan Untuk Digunakan Dalam Bertika Dasar

1) Insinyur harus memegang hal terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan  masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.

2)   Insinyur harus melakukan pelayanan sesuai bidang kompetensi mereka.

3)   Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan benar.

4)   Insinyur harus bertindak dalam hal-hal yang profesional untuk setiap petinggi atau klien secara jujur kepada agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan individu.

5)   Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing dan bersikap tidak adil dengan orang lain.

6) Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas dan martabat profesi.

Referensi: 

Senin, 20 November 2017

Etika Profesi Dalam Bidang Profesionalisme dan Bidang Profesi


Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk profesi itu. Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang berarti juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.

1.    Pengertian Etika Profesi Menurut Ahli

Profesi adalah pekerjaan dimana dari pekerjaan tersebut diperoleh nafkah untuk hidup, sedangkan profesionalisme dapat diartikan bersifat profesi atau memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan pelatihan (Badudu & Sutan, 2002).

Dari pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa profesionalisme mempunyai makna yang berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Profesionalisme mengacu pada sikap atau mental dalam bentuk komitmen dari para anggota profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Sikap dan tindakan profesional merupakan tuntutan diberbagai bidang prefesi, tidak terkecuali profesi sebagai auditor. Auditor yang profesional dalam melakukan pemeriksaan diharapkan akan menghasilkan audit yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh organisasi. Profesional yang harus ditanamkan kepada auditor dalam menjalankan fungsinya yang antara lain dapat melalui

pendidikan dan latihan penjenjangan, seminar, serta pelatihan yang bersifat kontinyu.

2.    Dimensi Profesionalisme

Menurut Herawati dan Susanto (2009: 211-220) terdapat lima dimensi profesionalisme, yaitu:

·      Pengabdian pada profesi

Pengabdian pada profesi dicerminkan dari dedikasi profesionalisme dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki.

·      Kewajiban sosial

Kewajiban sosial adalah pandangan tentang pentingnya peranan profesi dan manfaat yang diperoleh baik masyarakat maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut.

·      Kemandirian

Kemandirian dimaksudkan sebagai suatu pandangan seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, dan bukan anggota profesi).

·      Keyakinan terhadap keyakinan profesi

Keyakinan terhadap profesi adalah suatu keyakinan bahwa yang paling berwenang menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi, bukan orang luar yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan mereka.

·      Hubungan dengan sesama profesi

Hubungan dengan sesama profesi adalah menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk didalamnya organisasi formal dan kelompok kolega informal sebagai ide utaman dalam pekerjaan.

3.    Prinsip Dasar Etika Profesi

Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya. Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.

Minggu, 15 Oktober 2017

Review Jurnal (Etika Profesi)


Judul
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Pelaksanaan Proyek Konstruksi (Studi Kasus: Proyek PT Trakindo Utama)
Jurnal
Sipil Statik
Volume & Halaman
Vol. 1 No. 6; Halaman 430-433; ISSN: 2337-6732
Tahun
Mei 2013
Penulis
Bobby Rocky Kani  (Jurusan Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Sam Ratulangi)
Reviewer
Cindy Debora (Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Gunadarma)
Tanggal
15 Oktober 2017
Sumber


Abstrak
Jurnal yang memiliki judul yaitu “Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Pelaksanaan Proyek Konstruksi (Studi Kasus: Proyek PT Trakindo Utama” ini berisi tentang penulis mengidentifikasi resiko K3, penulis juga memberikan penilaian tentang risiko-risiko K3 yang terjadi di lapangan serta penulis mempelajari bagaimana tindakan penanganan yang baik terhadap risiko K3 pada kegiatan proyek pembangunan PT. Trakindo Utama.
Jurnal ini memiliki abstraksi yang dibuat menggunakan Bahasa Indonesia dan pada abstraksi ini penulis langsung menuju topik bahasan yang akan dibahas sehingga para pembaca pun dapat langsung memahami jurnal ini.
Pendahuluan
Pendahaluan yang dibuat oleh penulis langsung membahas tentang kejadian-kejadian yang berada di perusahaan yang memiliki kaitan langsung dengan K3. Penulis juga menyebutkan kecelakaan yang terjadi di tempat kerja menimbulkan korban jiwa, kerusakan materi, dan gangguan produksi dan penulis pun membahas tentang Kepmenaker 05 tahun 1996, dimana Kepmenaker 05 tahun 1996 berisi tentang sistem manajemen yang harus dilakukan oleh perusahaan bagi karyawannya serta hal tersebut berguna menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif bagi karyawan.
Tujuan Penelitian
Tujuan penulis melakukan penelitian ini terdapat 3 tujuan adalah untuk mengetahui sikap pekerja terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan dilingkungan kerja, yang kedua adalah untuk melindungi setiap tenaga kerja yang ada serta menjamin keselamatan dari setiap pekerja maupun setiap orang yang ada didalamnya dan penulis juga mempunyai tujuan untuk memberikan informasi kepada para tenaga kerja mengenai prinsip pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Pembahasan
Pembahasan yang dibuat oleh penulis berisi tentang perencanaan K3 yang baik saat ingin membuat proyek pembangunan Trakindo Utama. Penulis juga membahas awal mula melakukan proyek ini dengan dimulai melakukan identifikasi bahaya, penilaian resiko, dan penentuan pengendaliannya. Penulis juga menjelaskan apabila tanpa melakukan perencanaan, sistem manajemen K3 maka proyek yang akan dijalankan tidak akan berjalan dengan baik serta dalam melakukan proyek pembangunan perusahaan harus mempertimbangkan berbagai persyaratan perundangan K3 yang berlaku bagi organisasi serta persyaratan lainnya seperti standar, kode, atau pedoman yang terkait atau yang berlaku bagi karyawan.
Kesimpulan
Bagian kesimpulan yang dibuat oleh penulis berisi tentang masih kurangnya pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja dari para pekerja mengenai keselamatan dan kesehatan kerja dilingkungan perusahaan dan dengan adanya sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja dapat sedikit terhindar dari kecelakaan dan penyakit kerja serta sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang ada dapat dikatakan belum terealisasikan dengan baik .
Kelebihan Penelitian
Bahasa yang digunakan oleh penulis mudah dipahami dan penggunaan teori serta model analisis pun dapat dibaca dengan baik sehingga para pembaca pun dapat langsung mengetahui inti dari penelitian yang dilakukan
Kekurangan Penelitian
Hasil dari pembahasan yang dibuat oleh penulis kurang detail sehingga pembaca agak kurang mengerti pembahasan yang sedang dijelaskan pada penelitian ini.