1.
Atas Dasar Prinsip
Insinyur
menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi engineering dengan:
1)
Menggunakan
pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia
2) Bersikap jujur dan
tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, petinggi mereka dan
klien
3)
Berjuang untuk
meningkatkan kompetensi dan keahlian profesi rekayasa, dan
4)
Mendukung
masyarakat profesional dan teknis disiplin ilmu mereka.
2.
Atas Dasar Norma
1) Insinyur harus
memegang hal terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
2)
Insinyur harus
melakukan pelayanan sesuai bidang kompetensi mereka.
3)
Insinyur harus
mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan benar.
4)
Insinyur harus
bertindak dalam hal-hal yang profesional untuk setiap petinggi atau klien
secara jujur kepada agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik
kepentingan individu.
5)
Insinyur akan
membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan
bersaing dan bersikap tidak adil dengan orang lain.
6) Insinyur harus
bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas
dan martabat profesi.
7)
Insinyur harus
melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka, dan harus memberikan
peluang bagi pengembangan profesional untuk insinyur lainnya yang berada dibawah
pengawasan mereka.
3.
Pedoman Yang
Disarankan Untuk Digunakan Dalam Bertika Dasar
1) Insinyur harus
memegang hal terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
2)
Insinyur harus
melakukan pelayanan sesuai bidang kompetensi mereka.
3)
Insinyur harus
mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan benar.
4)
Insinyur harus
bertindak dalam hal-hal yang profesional untuk setiap petinggi atau klien
secara jujur kepada agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik
kepentingan individu.
5)
Insinyur akan
membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan
bersaing dan bersikap tidak adil dengan orang lain.
6) Insinyur harus
bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas
dan martabat profesi.
Referensi:
https://khamdiutm.files.wordpress.com/2012/10/iptek-01-kode-etik-insinyur.pdf
(diakses pada tanggal 26 Desember 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar