Kamis, 11 Januari 2018

Pelanggaran Kode Etik (Etika Profesi)


Studi Kasus dan Analisis: Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik (KAP), yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW yaitu Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta , mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.



Solusi: Pada kasus tersebut prinsip etika profesi yang dilanggar adalah tanggung jawab prolesi, dimana seharusnya melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiatasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik, yaitu dengan cara menghormati kepercayaan publik. Kemudian tetap memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sesuai dengan prinsip integritas. Seharusnya tidak melanggar juga prinsip obyektivitas yaitu dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, dan melanggar prinsip kedelapan yaitu standar teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.



Sumber:




Selasa, 26 Desember 2017

Kode Etik Insinyur (Etika Profesi)


1.    Atas Dasar Prinsip

Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi engineering dengan:

1)   Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia

2)  Bersikap jujur dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, petinggi mereka dan klien

3)   Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian profesi rekayasa, dan

4)   Mendukung masyarakat profesional dan teknis disiplin ilmu mereka.

2.    Atas Dasar Norma

1) Insinyur harus memegang hal terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.

2)   Insinyur harus melakukan pelayanan sesuai bidang kompetensi mereka.

3)   Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan benar.

4)   Insinyur harus bertindak dalam hal-hal yang profesional untuk setiap petinggi atau klien secara  jujur kepada agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan individu.

5)   Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing dan bersikap tidak adil dengan orang lain.

6) Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas dan martabat profesi.

7)   Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka, dan harus memberikan peluang bagi pengembangan profesional untuk insinyur lainnya yang berada dibawah pengawasan mereka.

3.    Pedoman Yang Disarankan Untuk Digunakan Dalam Bertika Dasar

1) Insinyur harus memegang hal terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan  masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.

2)   Insinyur harus melakukan pelayanan sesuai bidang kompetensi mereka.

3)   Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan benar.

4)   Insinyur harus bertindak dalam hal-hal yang profesional untuk setiap petinggi atau klien secara jujur kepada agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan individu.

5)   Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing dan bersikap tidak adil dengan orang lain.

6) Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas dan martabat profesi.

Referensi: 

Senin, 20 November 2017

Etika Profesi Dalam Bidang Profesionalisme dan Bidang Profesi


Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk profesi itu. Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang berarti juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.

1.    Pengertian Etika Profesi Menurut Ahli

Profesi adalah pekerjaan dimana dari pekerjaan tersebut diperoleh nafkah untuk hidup, sedangkan profesionalisme dapat diartikan bersifat profesi atau memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan pelatihan (Badudu & Sutan, 2002).

Dari pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa profesionalisme mempunyai makna yang berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Profesionalisme mengacu pada sikap atau mental dalam bentuk komitmen dari para anggota profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Sikap dan tindakan profesional merupakan tuntutan diberbagai bidang prefesi, tidak terkecuali profesi sebagai auditor. Auditor yang profesional dalam melakukan pemeriksaan diharapkan akan menghasilkan audit yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh organisasi. Profesional yang harus ditanamkan kepada auditor dalam menjalankan fungsinya yang antara lain dapat melalui

pendidikan dan latihan penjenjangan, seminar, serta pelatihan yang bersifat kontinyu.

2.    Dimensi Profesionalisme

Menurut Herawati dan Susanto (2009: 211-220) terdapat lima dimensi profesionalisme, yaitu:

·      Pengabdian pada profesi

Pengabdian pada profesi dicerminkan dari dedikasi profesionalisme dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki.

·      Kewajiban sosial

Kewajiban sosial adalah pandangan tentang pentingnya peranan profesi dan manfaat yang diperoleh baik masyarakat maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut.

·      Kemandirian

Kemandirian dimaksudkan sebagai suatu pandangan seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, dan bukan anggota profesi).

·      Keyakinan terhadap keyakinan profesi

Keyakinan terhadap profesi adalah suatu keyakinan bahwa yang paling berwenang menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi, bukan orang luar yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan mereka.

·      Hubungan dengan sesama profesi

Hubungan dengan sesama profesi adalah menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk didalamnya organisasi formal dan kelompok kolega informal sebagai ide utaman dalam pekerjaan.

3.    Prinsip Dasar Etika Profesi

Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya. Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.

Minggu, 15 Oktober 2017

Review Jurnal (Etika Profesi)


Judul
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Pelaksanaan Proyek Konstruksi (Studi Kasus: Proyek PT Trakindo Utama)
Jurnal
Sipil Statik
Volume & Halaman
Vol. 1 No. 6; Halaman 430-433; ISSN: 2337-6732
Tahun
Mei 2013
Penulis
Bobby Rocky Kani  (Jurusan Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Sam Ratulangi)
Reviewer
Cindy Debora (Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Gunadarma)
Tanggal
15 Oktober 2017
Sumber


Abstrak
Jurnal yang memiliki judul yaitu “Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Pelaksanaan Proyek Konstruksi (Studi Kasus: Proyek PT Trakindo Utama” ini berisi tentang penulis mengidentifikasi resiko K3, penulis juga memberikan penilaian tentang risiko-risiko K3 yang terjadi di lapangan serta penulis mempelajari bagaimana tindakan penanganan yang baik terhadap risiko K3 pada kegiatan proyek pembangunan PT. Trakindo Utama.
Jurnal ini memiliki abstraksi yang dibuat menggunakan Bahasa Indonesia dan pada abstraksi ini penulis langsung menuju topik bahasan yang akan dibahas sehingga para pembaca pun dapat langsung memahami jurnal ini.
Pendahuluan
Pendahaluan yang dibuat oleh penulis langsung membahas tentang kejadian-kejadian yang berada di perusahaan yang memiliki kaitan langsung dengan K3. Penulis juga menyebutkan kecelakaan yang terjadi di tempat kerja menimbulkan korban jiwa, kerusakan materi, dan gangguan produksi dan penulis pun membahas tentang Kepmenaker 05 tahun 1996, dimana Kepmenaker 05 tahun 1996 berisi tentang sistem manajemen yang harus dilakukan oleh perusahaan bagi karyawannya serta hal tersebut berguna menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif bagi karyawan.
Tujuan Penelitian
Tujuan penulis melakukan penelitian ini terdapat 3 tujuan adalah untuk mengetahui sikap pekerja terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan dilingkungan kerja, yang kedua adalah untuk melindungi setiap tenaga kerja yang ada serta menjamin keselamatan dari setiap pekerja maupun setiap orang yang ada didalamnya dan penulis juga mempunyai tujuan untuk memberikan informasi kepada para tenaga kerja mengenai prinsip pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Pembahasan
Pembahasan yang dibuat oleh penulis berisi tentang perencanaan K3 yang baik saat ingin membuat proyek pembangunan Trakindo Utama. Penulis juga membahas awal mula melakukan proyek ini dengan dimulai melakukan identifikasi bahaya, penilaian resiko, dan penentuan pengendaliannya. Penulis juga menjelaskan apabila tanpa melakukan perencanaan, sistem manajemen K3 maka proyek yang akan dijalankan tidak akan berjalan dengan baik serta dalam melakukan proyek pembangunan perusahaan harus mempertimbangkan berbagai persyaratan perundangan K3 yang berlaku bagi organisasi serta persyaratan lainnya seperti standar, kode, atau pedoman yang terkait atau yang berlaku bagi karyawan.
Kesimpulan
Bagian kesimpulan yang dibuat oleh penulis berisi tentang masih kurangnya pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja dari para pekerja mengenai keselamatan dan kesehatan kerja dilingkungan perusahaan dan dengan adanya sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja dapat sedikit terhindar dari kecelakaan dan penyakit kerja serta sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang ada dapat dikatakan belum terealisasikan dengan baik .
Kelebihan Penelitian
Bahasa yang digunakan oleh penulis mudah dipahami dan penggunaan teori serta model analisis pun dapat dibaca dengan baik sehingga para pembaca pun dapat langsung mengetahui inti dari penelitian yang dilakukan
Kekurangan Penelitian
Hasil dari pembahasan yang dibuat oleh penulis kurang detail sehingga pembaca agak kurang mengerti pembahasan yang sedang dijelaskan pada penelitian ini.

Senin, 13 Juni 2016

Aspek Fundamental Lingkungan Hidup

Dampak Akibat Kegiatan Pembuangan Limbah di Teluk Jakarta

Pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri menjadi perhatian yang tidak pernah surut semenjak diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun1982 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Semakin banyak kasus pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, hal tersebut sangat mengganggu dan meresahkan kehidupan masyarakat serta mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup secara teoritis tersebut timbul apabila suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang sedemikian rupa sehingga dapat mengubah kondisi lingkungan.
Pencemaran ligkungan hidup dalam perspektif Undang-Undang adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkugan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Sedangkan berdasarkan aspek teoritis dan yuridis, limbah industri merupakan salah satu komponen yang mengandung bahan organik dan anorganik yang dapat merusak kelestarian fungi lingkungan hidup. 
Disimpulkan bahwa upaya preventif atau pencegahan terhadap pencemaran limbah industri adalah tidak nyata yang sulit terelakan dalam konstelasi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Hal penting yang berkaitan dengan upaya preventif atau pencegahan terhadap pencemaran limbah industri, yaitu:
a.       Karakteristik Limbah Industri
Bentuk industri sangat bervariasi seperti permasalahan yang dihadapi oleh industri hilir yang berkonsentrasi pada proses penyempurnaan (finishing). Aktivitas industri pada umunya tetap menghasilkan limbah yang cukup variatif. Proses peyempurnaan mencakup beberapa proses seperti persiapan pencelupan atau pencapan yang meliputi penghilangan kanji (desizing), pemasakan (scouring), pemerasan (merzering), penggelantangan (bleaching). Proses lainnya adalah pencelupan (dyeing), pencapan (printing) dan penyempurnaan akhir.
b.      Upaya-Upaya Pencegahan Pencemaran Limbah Industri
Pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah industri dapat mengganggu kehidupan masyarakat dan menurunkan kualitas lingkungan hidup. Oleh karena itu, beberapa perusahaan industri tekstil nasional berusaha mencegah pencemaran tersebut.
Berlakunya UU Nomor 5 tahun 1984 merupakan langkah strategis-yuridis dalam mencegah berbagai kemungkinan negatif yang timbul akibat aktivitas industri pada umumnya. Berdasarkan realitas permasalahan limbah industri termasuk intensitas pencemaran limbah industri pada berbagai wilayah Indonesia. Upaya-upaya pencegahan oleh perusahaan-perusahaan industri sangat fundamental. Berikut ini beberapa upaya pencegahan pencemaran limbah industri:
a.      Penerapan Teknologi dan Produk Bersih
Program produk bersih memiliki makna penting untuk menciptakan suatu produk dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan. Menurut Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) yang memperkenakan pada tahun 1993, daalah strategi pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat pencegahan (preventive) dan terpadu. Penerapan teknologi bersih secara aktual dapat diharapkan untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, tetapi yang menjadi habatan adalah kualitas sumber daya manusia, dana pendukung operasional, kesadaran serta disiplin dalam menjalankan rencana-rencana kegiatan dilapangan. 
b.      Pengolahan Limbah Cair Industri
Upaya pegolahan limbah cair industri membutuhkan ketegasan terhadap konsep yang akan digunakanya yaitu mengtamakan salah satu seperti proses kimia, biologi, dan fisika atau menggabungkan ketiganya. Upaya tersebut disesuaikan dengan kondisi kemampuan perusahaan industri bersangkutan menerapkan dan memanfaatkan konsep pengolahan yang tersedia dalam rutinitas kegiatan bisnisnya.
c.      Minimsai Limbah Cair Industri
Upaya minimasi limbah cair industri dalam perspektif teoritis atau praktis, dikenal daa beberapa cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan-perusahaan industri dalam kegiatanya. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara pengurangan limbah dan proses daur ulang. Upaya internal dapat dilakukan oleh perusahana-perusahaan industri sesuai dengan kondisi kemampuannya adalah perencanana proses produksi yang baik, akurat dan cermat mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia pembantu yang rendah beban pencemaran, pengontrolan pemakaian air yang hemat dan efisien, memanfaatkan dan menggunakan kembali (reuse) bahan-bahan kimia yang terdapat dalam limbah cair untuk keperluan produksi. Sedangkan upaya eksternal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan industri adalah upaya memantau limbah hasil pasca proses kegiatan minimasi limbah.
1.      Studi Kasus
Pencemaran laut menurut PP No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan atau fungsinya. Komponen-komponen yang menyebabkan pencemaran laut seperti partikel kimia, limbah industri, limbah pertambangan, limbah pertanian dan perumahan, kebisingan, atau penyebaran organisme invasif (asing) di dalam laut yang berpotensi memberi efek berbahaya. Teluk Jakarta salah satu kawasan dengan pencemaran laut terparah. Warna air laut di teluk ini semakin menghitam dan sampah yang rapat mengambang di permukaan air. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan pencemaran itu berasal dari limbah domestik dan industri yang dibawa 13 sungai bermuara di sana. Pencemaran juga terjadi di Taman Nasional Pulau Seribu. LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) bahkan menyebutkan telah menemukan gumpalan minyak di 78 pulau sejak 2003. Menurut sumber bahwa pencemaran Teluk Jakarta bukan hanya berasal dari darat, karena memang ada banyak sekali sungai yang bermuara ke teluk ini. Saat ini diprediksi terdapat 14 ribu kubik sampah dari limbah rumah tangga dan limbah industri, yang mencemari teluk seluas 2,8 kilometer persegi itu. Seluruh limbah tersebut mengalir melalui 13 anak sungai yang bermuara di teluk tersebut. Jika hal tersebut tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan mengancam kelestarian hutan bakau dan terumbu karang. Bahkan jumlah produksi ikan dan budi daya laut lainnya pun menurun drastis hingga 38 persen dari biasanya. Sumber lain yang dikutip dari Republika mengatakan bahwa Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), menyatakan 80 persen lingkungan di perairan Teluk Jakarta tercemar berat karena limbah industri dan rumah tangga yang di buang ke sungai. Selain itu, pencemaran berat terutama di kawasan laut dekat muara sungai ini berasal dari limbah industri yang berlebihan, ekploitasi minyak dan gas bumi di lautan. pencemaran dari partikel kimia, limbah industri, limbah pertanian dan perumahan merusak lingkungan dan ekosistem laut dan sungai dan kesejahteraan masyarakat di kawasan pesisir karena populasi ikan yang semakin berkurang.
2.      Analisa Kasus
Kasus yang diangkat tersebut menjelaskan mengenai pencemaran Teluk Jakarta yang disebabkan karena limbah industri dan limbah rumah tangga. Menurut Wikipedia, limbah merupakan buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Limbah yang dihasilkan baik dari limbah industrI maupun limbah rumah tangga jenisnya dapat berupa sampah, maupun cairan yang mengandung zat-zat kimia. Jika kita berbicara mengenai limbah industri dilihat dari karakternya, maka limbah industri dapat dikategorikan dalam beberapa jenis limbah, yakni padat, cair dan gas. Ada juga limbah dalam bentuk partikel. Hasil buangan buangan berupa gas dan partikel adalah bagian yang paling dominan dalam pencemaran udara di sekitar industri. Menurut hasil penelitian, lebih dari 90% dari pencemaran udara adalah sumbangan limbah industri dalam bentuk gas, baik itu karbon monoksida, hidrokarbon, nitrogen oksida, sulfur oksida dan beberapa jenis partikel lain. Parameter penting di dalam ekosistem air adalah jumlah oksigen terlarut di dalamnya. Jika kadar oksigen terlarut dalam air menurun dalam jumlah dan kualitasnya, maka akan terjadi ancaman tehadap makhluk hidup yang tinggal di dalamnya. Hal ini dapat terjadi jika ada pencemaran pada air yang diakibatkan limbah dalam bentuk cair, seperti contohnya pencemaran pada Teluk Jakarta.
Hampir 80% air di teluk Jakarta telah mengalami pencemaran. Hal tersebut tentunya akan berakibat pada kerusakan pada sumber daya hayati di dalamnya, seperti warna air yang berubah kecoklatan, ikan-ikan mati, dan banyaknya makhluk hidup yang mati akibat limbah tersebut. Selain berdampak pada lingkungan, pencemaran juga memberikan dampak pada masyarakat sekitarnya. Apabila masyarakat setempat mengkonsumsi ikan maupun menggunakan air yang telah tercemar tersebut maka akan berdampak pada kesehatan. Hal tersebut tentu sudah menjadi perhatian serta tanggung jAwab kita semua. Oleh karena itu, hendaknya kita sebagai manusia sudah sepantasnya dan selayaknya menjaga lingkungan kita. Tindakan yang dapat kita lakukan diantaranya tidak membuang sampah ke sungai yang dapat menyebabkan pencemaran yang berdampak pada kerusakan sumber daya hayati. Selain masyarakat, peran pemerintah juga sangat berpengaruh. Salah satunya adalah dengan menindaklanjuti segala kegiatan yang dapat berakibat terjadinya pencemaran tersebut dengan memberikan efek jera kepada perusahaan maupun masyarakat yang melakukan tindakan yang berakibat meruguikan serta merusak lingkungan. Sehingga penanganan limbah industri tidak boleh dianggap sepele jika tidak menghendaki kerugian yang lebih besar terjadi. Kesadaran tentang bahaya limbah industri ini harus dimiliki oleh siapapun, baik pemilik modal yang mendirikan industri, birokrasi yang memberikan ijin dan juga masyarakat di manapun mereka berada.

Sumber:

Jumat, 15 April 2016

Hak Cipta

Memperbanyak Film di Dunia Internet

   Di Indonesia banyak sekali masyarakat yang masih belum peduli mengenai Hak Cipta (Copy Right) akan suatu produk. Salah satu produk yang sering disalahgunakan hak ciptanya adalah Film. Banyak diantara masyarakat di Indonesia yang masih melakukan pembajakan pada film-film yang dijual dipasaran. Hal tersebut dapat terjadi, karena dengan melakukan pembajakan seseorang tersebut dapat menonton film dengan baik tanpa harus mengeluarkan uang untuk membayar film tersebut. Padahal, seperti yang kita ketahui bahwa dunia perfilman di Indonesia juga mempunya UU Hak Cipta, namun karena ketidaktegasan Pemerintah dalam memberantas masalah ini, masyarakat menjadi tidak jera untuk melakukan tindak pembajakan pada film. praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
Jika praktek pembajakan film diteruskan seperti ini, maka akan membunuh kreatifitas pembuat film. Pembuat film pun  akan enggan untuk membuat cerita karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pembuat film mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan materi.
Menurut Pasal 2 ayat (1) UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC), Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUHC tersebut dijelaskan :
“Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
 Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.”
Di dalam penjelasan umum UUHC juga disebutkan, Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral yakni hak pencipta untuk menuntut dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam karyanya ataupun salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum. Berdasarkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 12 ayat (1) huruf K, salah satu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dilindungi hak cipta adalah sinematografi. Di dalam penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan sinematografi merupakan media komunikasi massa gambar gerak (moving images) antara lain meliputi: film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun yang dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi atau di media lainnya.
Perlindungan hak cipta atas film menjadikan pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial (Pasal 2 ayat (2) UUHC). Masa berlaku perlindungan hak cipta atas film adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat (1) UUHC). Walaupun film tersebut film asing, ketentuan perlindungan Hak Cipta dalam UUHC dapat berlaku bila (Pasal 76 UUHC):
1.   Film tersebut diumumkan untuk pertama kali di Indonesia
2. Negara asal film tersebut mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau
3.  Negara asal film tersebut dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta
Menanggapi kasus pelanggaran hak cipta diatas, terlihat bahwa kurangnya kesadaran masyarakat dalam menghargai hasil karya orang lain dan kurangnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat saat ini, yang memungkinkan masyarakat luas tersebut melakukan pelanggaran dengan cara membajak atau mengcopy sepenuhnya tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Akibat dari pelanggaran hak cipta tersebut adalah merusak kreativitas seseorang yang menciptakan.
Pencipta merasa dirugikan baik secara moril maupun materil karena hasil karyanya selalu dibajak. Pemerintah harus dapat memberikan sanksi tegas bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). 
Menurut saya, solusi yang perlu diterapkan yaitu perlunya ditanamkan kesadaran kepada masyarakat agar tidak dengan mudahnya membajak hasil karya orang lain atau pencipta dan diberlakukannya hokum yang tegas dalam melakukan pebajakan. Kesadaran tersebut tentu tidak akan tumbuh apabila tidak dibarengin dengan sanksi yang tegas dan berat agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya.

Sumber: