Senin, 13 Juni 2016

Aspek Fundamental Lingkungan Hidup

Dampak Akibat Kegiatan Pembuangan Limbah di Teluk Jakarta

Pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri menjadi perhatian yang tidak pernah surut semenjak diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun1982 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Semakin banyak kasus pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, hal tersebut sangat mengganggu dan meresahkan kehidupan masyarakat serta mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup secara teoritis tersebut timbul apabila suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang sedemikian rupa sehingga dapat mengubah kondisi lingkungan.
Pencemaran ligkungan hidup dalam perspektif Undang-Undang adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkugan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Sedangkan berdasarkan aspek teoritis dan yuridis, limbah industri merupakan salah satu komponen yang mengandung bahan organik dan anorganik yang dapat merusak kelestarian fungi lingkungan hidup. 
Disimpulkan bahwa upaya preventif atau pencegahan terhadap pencemaran limbah industri adalah tidak nyata yang sulit terelakan dalam konstelasi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Hal penting yang berkaitan dengan upaya preventif atau pencegahan terhadap pencemaran limbah industri, yaitu:
a.       Karakteristik Limbah Industri
Bentuk industri sangat bervariasi seperti permasalahan yang dihadapi oleh industri hilir yang berkonsentrasi pada proses penyempurnaan (finishing). Aktivitas industri pada umunya tetap menghasilkan limbah yang cukup variatif. Proses peyempurnaan mencakup beberapa proses seperti persiapan pencelupan atau pencapan yang meliputi penghilangan kanji (desizing), pemasakan (scouring), pemerasan (merzering), penggelantangan (bleaching). Proses lainnya adalah pencelupan (dyeing), pencapan (printing) dan penyempurnaan akhir.
b.      Upaya-Upaya Pencegahan Pencemaran Limbah Industri
Pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah industri dapat mengganggu kehidupan masyarakat dan menurunkan kualitas lingkungan hidup. Oleh karena itu, beberapa perusahaan industri tekstil nasional berusaha mencegah pencemaran tersebut.
Berlakunya UU Nomor 5 tahun 1984 merupakan langkah strategis-yuridis dalam mencegah berbagai kemungkinan negatif yang timbul akibat aktivitas industri pada umumnya. Berdasarkan realitas permasalahan limbah industri termasuk intensitas pencemaran limbah industri pada berbagai wilayah Indonesia. Upaya-upaya pencegahan oleh perusahaan-perusahaan industri sangat fundamental. Berikut ini beberapa upaya pencegahan pencemaran limbah industri:
a.      Penerapan Teknologi dan Produk Bersih
Program produk bersih memiliki makna penting untuk menciptakan suatu produk dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan. Menurut Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) yang memperkenakan pada tahun 1993, daalah strategi pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat pencegahan (preventive) dan terpadu. Penerapan teknologi bersih secara aktual dapat diharapkan untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, tetapi yang menjadi habatan adalah kualitas sumber daya manusia, dana pendukung operasional, kesadaran serta disiplin dalam menjalankan rencana-rencana kegiatan dilapangan. 
b.      Pengolahan Limbah Cair Industri
Upaya pegolahan limbah cair industri membutuhkan ketegasan terhadap konsep yang akan digunakanya yaitu mengtamakan salah satu seperti proses kimia, biologi, dan fisika atau menggabungkan ketiganya. Upaya tersebut disesuaikan dengan kondisi kemampuan perusahaan industri bersangkutan menerapkan dan memanfaatkan konsep pengolahan yang tersedia dalam rutinitas kegiatan bisnisnya.
c.      Minimsai Limbah Cair Industri
Upaya minimasi limbah cair industri dalam perspektif teoritis atau praktis, dikenal daa beberapa cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan-perusahaan industri dalam kegiatanya. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara pengurangan limbah dan proses daur ulang. Upaya internal dapat dilakukan oleh perusahana-perusahaan industri sesuai dengan kondisi kemampuannya adalah perencanana proses produksi yang baik, akurat dan cermat mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia pembantu yang rendah beban pencemaran, pengontrolan pemakaian air yang hemat dan efisien, memanfaatkan dan menggunakan kembali (reuse) bahan-bahan kimia yang terdapat dalam limbah cair untuk keperluan produksi. Sedangkan upaya eksternal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan industri adalah upaya memantau limbah hasil pasca proses kegiatan minimasi limbah.
1.      Studi Kasus
Pencemaran laut menurut PP No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan atau fungsinya. Komponen-komponen yang menyebabkan pencemaran laut seperti partikel kimia, limbah industri, limbah pertambangan, limbah pertanian dan perumahan, kebisingan, atau penyebaran organisme invasif (asing) di dalam laut yang berpotensi memberi efek berbahaya. Teluk Jakarta salah satu kawasan dengan pencemaran laut terparah. Warna air laut di teluk ini semakin menghitam dan sampah yang rapat mengambang di permukaan air. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan pencemaran itu berasal dari limbah domestik dan industri yang dibawa 13 sungai bermuara di sana. Pencemaran juga terjadi di Taman Nasional Pulau Seribu. LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) bahkan menyebutkan telah menemukan gumpalan minyak di 78 pulau sejak 2003. Menurut sumber bahwa pencemaran Teluk Jakarta bukan hanya berasal dari darat, karena memang ada banyak sekali sungai yang bermuara ke teluk ini. Saat ini diprediksi terdapat 14 ribu kubik sampah dari limbah rumah tangga dan limbah industri, yang mencemari teluk seluas 2,8 kilometer persegi itu. Seluruh limbah tersebut mengalir melalui 13 anak sungai yang bermuara di teluk tersebut. Jika hal tersebut tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan mengancam kelestarian hutan bakau dan terumbu karang. Bahkan jumlah produksi ikan dan budi daya laut lainnya pun menurun drastis hingga 38 persen dari biasanya. Sumber lain yang dikutip dari Republika mengatakan bahwa Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), menyatakan 80 persen lingkungan di perairan Teluk Jakarta tercemar berat karena limbah industri dan rumah tangga yang di buang ke sungai. Selain itu, pencemaran berat terutama di kawasan laut dekat muara sungai ini berasal dari limbah industri yang berlebihan, ekploitasi minyak dan gas bumi di lautan. pencemaran dari partikel kimia, limbah industri, limbah pertanian dan perumahan merusak lingkungan dan ekosistem laut dan sungai dan kesejahteraan masyarakat di kawasan pesisir karena populasi ikan yang semakin berkurang.
2.      Analisa Kasus
Kasus yang diangkat tersebut menjelaskan mengenai pencemaran Teluk Jakarta yang disebabkan karena limbah industri dan limbah rumah tangga. Menurut Wikipedia, limbah merupakan buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Limbah yang dihasilkan baik dari limbah industrI maupun limbah rumah tangga jenisnya dapat berupa sampah, maupun cairan yang mengandung zat-zat kimia. Jika kita berbicara mengenai limbah industri dilihat dari karakternya, maka limbah industri dapat dikategorikan dalam beberapa jenis limbah, yakni padat, cair dan gas. Ada juga limbah dalam bentuk partikel. Hasil buangan buangan berupa gas dan partikel adalah bagian yang paling dominan dalam pencemaran udara di sekitar industri. Menurut hasil penelitian, lebih dari 90% dari pencemaran udara adalah sumbangan limbah industri dalam bentuk gas, baik itu karbon monoksida, hidrokarbon, nitrogen oksida, sulfur oksida dan beberapa jenis partikel lain. Parameter penting di dalam ekosistem air adalah jumlah oksigen terlarut di dalamnya. Jika kadar oksigen terlarut dalam air menurun dalam jumlah dan kualitasnya, maka akan terjadi ancaman tehadap makhluk hidup yang tinggal di dalamnya. Hal ini dapat terjadi jika ada pencemaran pada air yang diakibatkan limbah dalam bentuk cair, seperti contohnya pencemaran pada Teluk Jakarta.
Hampir 80% air di teluk Jakarta telah mengalami pencemaran. Hal tersebut tentunya akan berakibat pada kerusakan pada sumber daya hayati di dalamnya, seperti warna air yang berubah kecoklatan, ikan-ikan mati, dan banyaknya makhluk hidup yang mati akibat limbah tersebut. Selain berdampak pada lingkungan, pencemaran juga memberikan dampak pada masyarakat sekitarnya. Apabila masyarakat setempat mengkonsumsi ikan maupun menggunakan air yang telah tercemar tersebut maka akan berdampak pada kesehatan. Hal tersebut tentu sudah menjadi perhatian serta tanggung jAwab kita semua. Oleh karena itu, hendaknya kita sebagai manusia sudah sepantasnya dan selayaknya menjaga lingkungan kita. Tindakan yang dapat kita lakukan diantaranya tidak membuang sampah ke sungai yang dapat menyebabkan pencemaran yang berdampak pada kerusakan sumber daya hayati. Selain masyarakat, peran pemerintah juga sangat berpengaruh. Salah satunya adalah dengan menindaklanjuti segala kegiatan yang dapat berakibat terjadinya pencemaran tersebut dengan memberikan efek jera kepada perusahaan maupun masyarakat yang melakukan tindakan yang berakibat meruguikan serta merusak lingkungan. Sehingga penanganan limbah industri tidak boleh dianggap sepele jika tidak menghendaki kerugian yang lebih besar terjadi. Kesadaran tentang bahaya limbah industri ini harus dimiliki oleh siapapun, baik pemilik modal yang mendirikan industri, birokrasi yang memberikan ijin dan juga masyarakat di manapun mereka berada.

Sumber:

Jumat, 15 April 2016

Hak Cipta

Memperbanyak Film di Dunia Internet

   Di Indonesia banyak sekali masyarakat yang masih belum peduli mengenai Hak Cipta (Copy Right) akan suatu produk. Salah satu produk yang sering disalahgunakan hak ciptanya adalah Film. Banyak diantara masyarakat di Indonesia yang masih melakukan pembajakan pada film-film yang dijual dipasaran. Hal tersebut dapat terjadi, karena dengan melakukan pembajakan seseorang tersebut dapat menonton film dengan baik tanpa harus mengeluarkan uang untuk membayar film tersebut. Padahal, seperti yang kita ketahui bahwa dunia perfilman di Indonesia juga mempunya UU Hak Cipta, namun karena ketidaktegasan Pemerintah dalam memberantas masalah ini, masyarakat menjadi tidak jera untuk melakukan tindak pembajakan pada film. praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
Jika praktek pembajakan film diteruskan seperti ini, maka akan membunuh kreatifitas pembuat film. Pembuat film pun  akan enggan untuk membuat cerita karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pembuat film mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan materi.
Menurut Pasal 2 ayat (1) UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC), Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUHC tersebut dijelaskan :
“Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
 Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.”
Di dalam penjelasan umum UUHC juga disebutkan, Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral yakni hak pencipta untuk menuntut dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam karyanya ataupun salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum. Berdasarkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 12 ayat (1) huruf K, salah satu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dilindungi hak cipta adalah sinematografi. Di dalam penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan sinematografi merupakan media komunikasi massa gambar gerak (moving images) antara lain meliputi: film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun yang dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi atau di media lainnya.
Perlindungan hak cipta atas film menjadikan pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial (Pasal 2 ayat (2) UUHC). Masa berlaku perlindungan hak cipta atas film adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat (1) UUHC). Walaupun film tersebut film asing, ketentuan perlindungan Hak Cipta dalam UUHC dapat berlaku bila (Pasal 76 UUHC):
1.   Film tersebut diumumkan untuk pertama kali di Indonesia
2. Negara asal film tersebut mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau
3.  Negara asal film tersebut dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta
Menanggapi kasus pelanggaran hak cipta diatas, terlihat bahwa kurangnya kesadaran masyarakat dalam menghargai hasil karya orang lain dan kurangnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat saat ini, yang memungkinkan masyarakat luas tersebut melakukan pelanggaran dengan cara membajak atau mengcopy sepenuhnya tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Akibat dari pelanggaran hak cipta tersebut adalah merusak kreativitas seseorang yang menciptakan.
Pencipta merasa dirugikan baik secara moril maupun materil karena hasil karyanya selalu dibajak. Pemerintah harus dapat memberikan sanksi tegas bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). 
Menurut saya, solusi yang perlu diterapkan yaitu perlunya ditanamkan kesadaran kepada masyarakat agar tidak dengan mudahnya membajak hasil karya orang lain atau pencipta dan diberlakukannya hokum yang tegas dalam melakukan pebajakan. Kesadaran tersebut tentu tidak akan tumbuh apabila tidak dibarengin dengan sanksi yang tegas dan berat agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya.

Sumber:

Rabu, 30 Maret 2016

UU Nomor 3 Tahun 2014 Mengenai Perindustrian

1.      Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Contohnya: Banyaknya pabrik kecil gulung tikar dikarenakan kalahnya persaingan dalam bidang kualitas kerja yang disebabkan oleh penggunaan mesin.

2.  Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/ atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contohnya: Mengolah kayu menjadi sebuah meja dimana ketika kayu tersebut sudah berbentuk berupa meja maka memiliki nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi.

3.      Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contohnya: Perusahan pembuatan kertas, dimana perusahaan harus mengefisiensi sumber daya alam berupa penggunaan pohon untuk dimanfaatkan

4.      Industri strategis adalah industri yang penting bagi negara dan yang menguasai jahat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contohnya: Produk yang dibuat didalam negeri yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah bagi Negara, misalnya penjualan pakaian bermotif batik.

5.   Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Contohnya Kayu. Kayu merupakan bahan mentah yang jika diolah menjadi sebuah kursi, maka kayu tersebut sudah mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.

6.      Jasa industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri
Contohnya: Industri jasa yaitu yang mengelolah jasa layanan yang dapat mempermudah dan meringankan beban masyarakat tetapi menguntungkan misalnya industri perbankan, industri perdagangan, industri pariwisata, industri transportasi, industri seni dan hiburan .

7.      Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contohnya: Seseorang yang mempunyai bengkel sepeda motor, mampu menciptakan lapangan pekerjaan kepada orang lain.

8.     Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
ContohnyaKoperasi produsen ialah koperasi nan anggotanya merupakan orang nan bergerak di bidang produksi barang. Maksudnya yaitu usaha kecil sampai menengah (UKM) nan didirikan home industri

9.    Perusahaan industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
ContohnyaIndustri tekstil mampu menembus pasar international bahkan menjadi salah satu primadona ekspor non migas

10. Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri.
ContohnyaBadan perencanaan tata ruang wilayah kota berhak menentukan tata letak kota pada suatu kawasan industri

11.  Kawasan industriadalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
Contohnya: Penempatan pabrik yang pas atau sesuai wilayah yang memang cocok. Contohnya yaitu pembangunan atau penempatan pabrik di wilayah yang jauh dari rumah warga agar asap pabrik yang dihasilkan tidak mengganggu warga.

12.  Teknologi industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, inversi, dan/ atau inovasi dalam  bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan,  metode, dan/ atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri.
 Contohnya: Produk tempat sampah yang diberi inovasi dengan menambahkan asbak dibagian      atas tempat sampah.

13.    Data industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta,  dan/ atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas  nilai, dan belum dioleh terkait dengan kegiatan perusahaan industri.
 Contohnya: Data statistik penjualan sebuah produk.

14.  Data kawasan industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum dioleh terkait dengan kegiatan perusahaan kawasan industri.
Contohnya: Data statistik penjualan sebuah produk.

15.  Informasi industri adalah hasil pengolahan data industri dan data kawasan industri ke dalam bentuk tabel,grafik, kesimpulan, arau narasi analisisyang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contohnya: Teknik dan pengadaan barang untuk melayani pabrik-pabrik industri skala besar.

16.  Sistem informasi industri nasional adalah tentang prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
Contohnya: Pembuatan suatu produk baru, sebuah perusahaan pasti menentukan prosedur dan mekanisme kerja para pegawainya dan juga perangkat keras dan lunak yang digunakan dalam proses pembuatan sebuah produk tersebut.

17.  Standar nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standarisasi.
ContohnyaSNI digunakan terhadap semua produk yang harus mempunyai kestandaran nasional, contohnya Helm SNI

18.    Standarisasi adalah proses merumuskan, mnetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang industri yang dilaksanakan secara tertib dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
ContohnyaStandardisasi sebuah helm, ban dan knalpot pada kendaraan bermotor


19.  Pemerintahan pusat yang selanjutnya disebut pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemereintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud delam Undang-Undang DasaR Negara Republik Indonesia tahun 1945.
ContohnyaSalah satu muatan paling penting dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) adalah bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara.

20.   Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
ContohnyaGubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis

21.  Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian. Dalam hal ini contohnya yaitu mentri perindustrian dimana mentri tersebut mengatur segala macam atau segala hal tentang perindustrian yang ada di Indonesia.

Contohnya: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi, dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

Sumber: file:///C:/Users/Cindy/Downloads/UU_Perindustrian_No_3_2014.pdf , namirapris.blogspot.com , http://disperindag.jabarprov.go.id/data/regulasi/download/uu_no_3_perindustrian_tahun_20131.PDF ,