Jumat, 19 Juni 2015

Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamika suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Ketahanan nasional diperlukan dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara dari segala gangguan baik yang datangnya dari dalam maupun dari dalam negeri. Untuk itu bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
1.    Latar Belakang Ketahanan Nasional
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),seperti :
1)   Agresi Militer Belanda.
2)   Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
3)  Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi sumber daya alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan (AGHT). Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia. Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya. Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh Pancasila sebagai landasan idiil.
4)   UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
5) Wawasan Nusantara sebagai landasan visional. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.

2.    Tujuan Ketahanan Nasional
Menurut Srijanti, dkk (2009) tujuan dari ketahanan nasional yaitu ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.

3.    Falsafah
Falsafah juga merupakan suatu pokok dari ketahanan nasional bagi Bangsa Indonesia. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
1)  Alinea pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Yang memiliki makna yaitu kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
2)  Alinea kedua menyebutkan: “dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.” Yang memiliki makna yaitu adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
3)  Alinea ketiga menyebutkan: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.” Yang memiliki makna yaitu bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
4) Alinea keempat menyebutkan: “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan:”
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      kemanusiaan yang adil dan beradab
3.       Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.

4.    Ideologi
Ideologi adalah Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
1)   Liberalisme (Individualisme)
Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Tokoh yang menganut sistem liberalism adalah Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski.
2)   Komunisme (ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme akan:
1.  Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta
2.   Menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
3.   Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
4.    Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
5. Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan dan perombakan masyarakat dengan revolusi.
3)   Paham Agama
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.
4)   Ideologi Pancasila
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut. Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut:
1.    Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif.
2.  Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
3.    Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
4.  Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
5. Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme
6.  Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain

5.    Contoh Kasus
Contoh kasus mengenai Ketahanan Nasional adalah Papua Merdeka. Berikut penjelasan secara singkat.
Isu  tentang  referendum Papua mencuat kembali. Ribuan orang turun ke jalan-jalan di Jayapura dan Manokwari awal Agustus lalu. Mereka mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan referendum di tanah Papua. Massa yang turun ke jalan-jalan di papua mereka merupakan gabungan dari tiga kelompok organisasi yaitu Pergerakan Papua Merdeka atau West Papua National Autority (WPNA), Komite Nasional Papua Barat (KNPB), dan Dewan Adat Papua (DAP).
Mereka menganggap asal muasal landasan bersatunya Papua dengan Indonesia cacat dan tidak sah berdasarkan hukum internasional. Sayangnya, konferensi ini tak mengundang warga Papua yang pro terhadap Pepera itu sendiri.
Tuntutan referendum Papua tak bisa dilepaskan dari kondisi masyarakat Papua yang miskin. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Papua pada 2010, menyebutkan, sekitar 80 persen penduduk asli Papua hidup dalam keterbelakangan, miskin, dan sangat tertinggal dalam pendidikan. Rumah tangga miskin mencapai 83,04 persen atau 482.184 rumah tangga. Mereka belum terurus secara layak.
Selain masalah ekonomi, Papua juga menghadapi masalah keamanan. Pelaksana Ketua Majelis Rakyat Papua, Joram Wambrau, seperti dikutip BBC, situasi di beberapa lokasi kekerasan menunjukkan terjadinya krisis kendali keamanan.Hingga kini, aparat keamanan belum berhasil menguasai pemberontak yang menamakan dirinya OPM. Mereka terus melakukan teror. Banyak korban tewas.
Papua adalah pulau emas. Di sana ada tambang emas terbesar di dunia. PT Freeport Indonesia, perusahaan Amerika sejak 1960 sudah bercokol di sana. Keberadaannya sejak awal menimbulkan konflik dengan masyarakat setempat, menyangkut tanah adat dan pencemaran lingkungan. Upaya Freeport memberikan 1 persen keuntungannya kepada masyarakat sekitar pun, sejak 1996, menimbulkan masalah baru, konflik horisontal antar suku.
Masalah HAM juga sering terjadi di areal pertambangan. Banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah kerja Freeport ditengarai dilakukan untuk menjamin keberlangsungan operasional perusahaan.
Sementara itu, keuntungan yang didapatkan Freeport bukannya mengalir ke negara apalagi ke rakyat Papua. Laba yang jumlahnya trilyunan itu lari ke Amerika. Indonesia hanya mendapatkan bagian sangat kecil berupa royalti dan pajak yang tak seberapa. Data tahun 2010, yang didapatkan Indonesia hanya sekitar Rp 10 trilyun. Makanya, Amerika ingin terus mempertahankan daerah kaya emas ini, yang kandungannya diketahui sekitar 2,16 - 2,5 miliar ton. Itu belum termasuk kandungan tembaga sebesar 22 juta ton lebih


Selasa, 28 April 2015

Wawasan Nusantara

1.    Landasan Wawasan Nusantara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II, 1994) wawasan berasal dari kata dasar mawas atau mewawas, yang berarti meneliti; meninjau; memandang; mengamati. Sedangkan wawasan adalah hasil mewawas; tinjauan; pandangan. Sedangkan nusantara, masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II, 1994), adalah sebutan (nama) bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. Dengan kata lain, wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional. Landasan Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1)   Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2)   Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3)   Landasan Visional
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
4)   Landasan Konseptional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5)   Landasan Operasional
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.

2.    Unsur dari Wawasan Nusantara
Unsur dasar  yang terdapat pada Wawasan Nusantara antara lain:
1)   Wadah (contour) adalah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2)   Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
3)   Tata laku (conduct) merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari : tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

3.    Hakekat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.


Kamis, 16 April 2015

Wawasan Nasional

1.   Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Suatu bangsa yang telah menegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya.  Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya.  Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa.  Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dalam mewujudkan aspirasi dari perjuangan, satu bangsa perlu mempehatikan tiga faktor utama :
1)   Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup.
2)   Jiwa, tekad dan semnagat menusianya atau kerakyatannya.
3)   Lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional serta global.

2.   Teori- teori Kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.  Beberapa teori diuraikan sebagai berikut :
1)   Paham – Paham Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.  Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional. Teori – teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain :
1)    Paham Machiavelli (Abad XVII)
Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut : pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan ; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (“divide et impera”) adalah sah ; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang  buas) yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
2)   Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
Kaisar Napoleon berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan kekuatan nasional.  Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekeuatan hankam.
3)   Paham Jendral Clausewitz (Abad XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia.  Calusewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekuasan Rusia.  Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain.  Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
4)    Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme disatu pihak dan komunisme dipihak lain.  Pada abad XVII paham perdagangan bebas (yang merupakan nenek moyang liberalisme) sedang marak.  Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari surplus ekonomi ke tempat lain

2)   Teori-Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.  Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain :
1)    Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke-19, Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannya yang ilmiah dan universal.  Pokok-pokok ajaran F.Ratzel adalah sebagai berikut :
1.    Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup.
2.    Negara identik denga suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuataan.
3.    Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4.    Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
Ilmu Bumi Politik berdasarkan ajaran Ratzel tersebut justru menimbulkan dua aliran, di mana yang satu berfokus pada kekuataan di darat, sementara yang lainnya berfokus pada kekuataan di laut.  Ratzel melihat adanya persaingan antara kedua aliran itu, sehingga ia mengemukakan pemikiran yang baru, yaitu dasar-dasar suprastruktur Goepolitik : kekuatan total/menyeluruh suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografisnya.
2)      Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”.  Esensi ajaran Kjellen adalah sebagai berikut :
1.    Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup yang memiliki intelektual.
2.    Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang : geopolitik, sosial politik dan krato politik (politik memerintah).
3.    Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar.  Ia harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuataan nasionalnya.
3)    Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika negara ini berada dibawah kekuasaan Adolf Hitler.  Pandangan ini juga dikembangan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu.  Pokok-pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut pandangan Kjellen, yaitu :
1.      Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
2.    Beberapa negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.

3)   Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
1.    Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuataan.  Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.  Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia.
2.    Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.
3.    Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia.  Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran, pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :
1)   Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
2)   Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara.
3)   Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
4)   Latar belakang pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa Indonesia.

Sumber: http://noerkasanahsecret.blogspot.com/2013/03/pendidikan-kewarganegaraan-wawasan.html , Pendidikan Kewarganegaraan. 2001. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Senin, 23 Maret 2015

Demokrasi

1.      Pengertian Demokrasi
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politiknegara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.

2.      Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sistem pemerintahan Indonesia adalah Sistem Presidensial. Pada Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.

3.      Tentang Perkembangan Pendidikan Bela Negara
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil bela negara.
Terkait dengan globlisasi yang ditandai dengan semakin kuatnya pengaruh institusi kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang serta merta ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, social budaya hingga pertahanan dan keamanan global.
Globalisasi yang disertai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetuhuan teknologi dan seni, utamanya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat  dunia menjadi transparan seolah menjadi hamparan luas yang tanpa batas. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yakni struktur global.. Pada gilirannya akan mempengaruhi kondisi mental spritual Bangsa Indonesia selain itu pula globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional.
Untuk mengatasi segala kemungkinan tersebut diperlukan pembekalan kepada segenap warga bangsa suatu kemampuan bela negara sehingga berbagai kemungkinan yang sengaja mengancam kelangsungan hidup bangsa mampu di cegah secara dini. Kemampuan kemampuan ini dituangkan dalam bentuk pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) yang tujuannya untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa pendidikan bela negara melalui warga negara yang berstatus mahasiswa, dilakukan pendidikan kewarganegaraan/kewiraan.

4.      Proses Demokrasi
Demokratisasi yang terjadi di Indonesia dapat dikatakan hadir setelah orde baru berakhir. Munculnya tuntutan reformasi terhadap pemerintahan juga dibarengi dengan tuntutan demokratisasi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Adanya tuntutan seperti itu dikarenakan selama masa orde baru yang mengatasnamakan pemerintahannya sebagai “Demokrasi Pancasila” hanyalah sebuah kemasan luar, dalam prosesnya pemerintah orde baru mengkebiri kebebasan berekspresi, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang hal itu merupakan ciri dari demokrasi.
Pasca jatuhnya rezim orde baru proses pemerintahan berlangsung secara perlahan menuju ke demokratis. Adanya perubahan pola pemerintahan dari sentralistis ke arah yang desentralistis setidaknya memberi kesempatan awal dalam proses demokratisasi yang ada di Indonesia. Tata cara pemerintahan ke arah yang lebih demokratis juga diikuti oleh perubahan di bidang lain. Perubahan-perubahan kerangka kelembagaan lainnya, seperti adanya sistem multipartai, pelaksanaan pemilu yang relatif lebih demokratis, adanya pers yang bebas, dan upaya menjadikan birokrasi dan militer sebagai kekuatan profesional tetapi netral secara politik (Marijan, Kacung 2012: 1)
Gelombang demokratisasi itu muncul juga didukung dengan perubahan tata cara kepemiluan dan sistem kepartain. Munculnya perubahan di dalam sistem kepartain dan sistem pemilu itu, paling tidak, telah membuka ruang yang lebih besar kepada warga negara untuk terlibat lebih aktif di arena politik (Marijan, Kacung 2012: 2). Memang dimasa orde baru juga terdapat pemilu, tapi dapat dikatakan tidak demokratis karena pemenangnya sudah diatur oleh pemerintah itu sendiri. Pemilu yang diselenggarakan pasca setahun kejatuhannya yaitu pemilu di masa reformasi pada tahun 1999, mendapatkan animo yang sangat besar dari masyrakat Indonesia pada waktu itu. Dalam pemilu tersebut partai politik yang pada zaman orde baru hanya tiga partai politik, kemudian jumlah pesertanya membludak menjadi 48 partai politik. Partisipasi masyarakat dalam pemilu tersebut sebagai penanda keterbukaan saluran politik yang selama ini sangat dibatasi.
Tolak ukur berdemokrasi sebenarnya tidak hanya diukur melalui pemilu saja. Ada komponen-komponen lain yang mendukung proses berdemokrasi tersebut. Pelembagaan sistem politik yang demokratis  pasca reformasi juga menunjukkan proses demokratisasi yang ada di Indonesia. Tata cara pemerintahan dapat dikatakan sangat terbuka terhadap masyrakat. Adanya kebebasan dalam megeluarkan pendapat dan juga berkspersi, serta media massa yang independen membuat proses demokratisasi yang ada di Indonesia semakin menuju ke arah yang lebih baik

5.      Hubungan Demokrasi Pemerintah
Rumuan kedaulatan ditangan Rakyat menunjuk kan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigm sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian structural ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
a.   Kekuasaan ditangan Rakyat, terdapat di Pembukaan UUD 1945 alinia IV
b.  Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
c.  Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1)
d.  Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 1 
e.  Pembagian kekuasaan
f. Pembatasan Kekuasaan

6.      Contoh Kasus Demokrasi
Situasi NKRI yang berhubungan dengan aksi demokrasi terbagi dalam periode–periode, yaitu:
a. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah  (OKS).
b. Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
c.  Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.

Sumber :