1. Pengertian
Demokrasi
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan
rakyat",yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan
κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada
abad ke-5 SM untuk menyebut sistem
politiknegara-kota Yunani, salah
satunya Athena;
kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie)
"kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling
bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena
Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang
bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di
semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan
demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian
besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak
suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah
ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa
Perancis Pertengahan dan Latin
Pertengahan lama.
2. Sistem
Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan adalah sistem yang
dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sistem pemerintahan
Indonesia adalah Sistem Presidensial. Pada Pembukaan UUD 1945 Alinea IV
menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk Republik.
Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah
kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk
pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai
kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
3. Tentang
Perkembangan Pendidikan Bela Negara
Bela Negara adalah tekad, sikap dan
tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh
kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta
keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan
berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam
negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Berbagai akftifitas positif warga
negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil
bela negara.
Terkait dengan globlisasi yang ditandai
dengan semakin kuatnya pengaruh institusi kemasyarakatan internasional,
negara-negara maju yang serta merta ikut mengatur percaturan perpolitikan,
perekonomian, social budaya hingga pertahanan dan keamanan global.
Globalisasi yang disertai dengan
pesatnya perkembangan ilmu pengetuhuan teknologi dan seni, utamanya di bidang
informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah menjadi
hamparan luas yang tanpa batas. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yakni
struktur global.. Pada gilirannya akan mempengaruhi kondisi mental spritual Bangsa
Indonesia selain itu pula globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh
lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional.
Untuk mengatasi segala kemungkinan
tersebut diperlukan pembekalan kepada segenap warga bangsa suatu kemampuan bela
negara sehingga berbagai kemungkinan yang sengaja mengancam kelangsungan hidup
bangsa mampu di cegah secara dini. Kemampuan kemampuan ini dituangkan dalam
bentuk pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) yang tujuannya untuk meningkatkan
kesadaran berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa
pendidikan bela negara melalui warga negara yang berstatus mahasiswa, dilakukan
pendidikan kewarganegaraan/kewiraan.
4. Proses
Demokrasi
Demokratisasi yang terjadi di Indonesia dapat
dikatakan hadir setelah orde baru berakhir. Munculnya tuntutan reformasi
terhadap pemerintahan juga dibarengi dengan tuntutan demokratisasi terhadap
kehidupan berbangsa dan bernegara. Adanya tuntutan seperti itu dikarenakan
selama masa orde baru yang mengatasnamakan pemerintahannya sebagai “Demokrasi
Pancasila” hanyalah sebuah kemasan luar, dalam prosesnya pemerintah orde baru
mengkebiri kebebasan berekspresi, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang hal
itu merupakan ciri dari demokrasi.
Pasca jatuhnya rezim orde baru proses
pemerintahan berlangsung secara perlahan menuju ke demokratis. Adanya perubahan
pola pemerintahan dari sentralistis ke arah yang desentralistis setidaknya
memberi kesempatan awal dalam proses demokratisasi yang ada di Indonesia. Tata
cara pemerintahan ke arah yang lebih demokratis juga diikuti oleh perubahan di
bidang lain. Perubahan-perubahan kerangka kelembagaan lainnya, seperti adanya
sistem multipartai, pelaksanaan pemilu yang relatif lebih demokratis, adanya
pers yang bebas, dan upaya menjadikan birokrasi dan militer sebagai kekuatan profesional
tetapi netral secara politik (Marijan, Kacung 2012: 1)
Gelombang demokratisasi itu muncul juga
didukung dengan perubahan tata cara kepemiluan dan sistem kepartain. Munculnya
perubahan di dalam sistem kepartain dan sistem pemilu itu, paling tidak, telah
membuka ruang yang lebih besar kepada warga negara untuk terlibat lebih aktif
di arena politik (Marijan, Kacung 2012: 2). Memang dimasa orde baru juga
terdapat pemilu, tapi dapat dikatakan tidak demokratis karena pemenangnya sudah
diatur oleh pemerintah itu sendiri. Pemilu yang diselenggarakan pasca setahun
kejatuhannya yaitu pemilu di masa reformasi pada tahun 1999, mendapatkan animo
yang sangat besar dari masyrakat Indonesia pada waktu itu. Dalam pemilu
tersebut partai politik yang pada zaman orde baru hanya tiga partai politik,
kemudian jumlah pesertanya membludak menjadi 48 partai politik. Partisipasi
masyarakat dalam pemilu tersebut sebagai penanda keterbukaan saluran politik
yang selama ini sangat dibatasi.
Tolak ukur berdemokrasi sebenarnya tidak
hanya diukur melalui pemilu saja. Ada komponen-komponen lain yang mendukung
proses berdemokrasi tersebut. Pelembagaan sistem politik yang demokratis
pasca reformasi juga menunjukkan proses demokratisasi yang ada di Indonesia.
Tata cara pemerintahan dapat dikatakan sangat terbuka terhadap masyrakat.
Adanya kebebasan dalam megeluarkan pendapat dan juga berkspersi, serta media
massa yang independen membuat proses demokratisasi yang ada di Indonesia
semakin menuju ke arah yang lebih baik
5. Hubungan
Demokrasi Pemerintah
Rumuan
kedaulatan ditangan Rakyat menunjuk kan bahwa kedudukan rakyatlah yang
tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara
dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan
paradigm sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian structural ketentuan – ketentuan
yang berkaitan dengan demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut
:
a. Kekuasaan
ditangan Rakyat, terdapat di Pembukaan UUD 1945 alinia IV
b. Pokok
pikiran dalam pembukaan UUD 1945
c. Undang
– Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1)
d. Undang
– Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 1
e. Pembagian
kekuasaan
f. Pembatasan Kekuasaan
6. Contoh
Kasus Demokrasi
Situasi
NKRI yang berhubungan dengan aksi demokrasi terbagi dalam periode–periode,
yaitu:
a. Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde
Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung
maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada
tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan
Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah
organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan
sekolah-sekolah (OKS).
b. Tahun
1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi
dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah
Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan
tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982
keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
c. Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan
jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar