Kamis, 19 Januari 2017
Senin, 13 Juni 2016
Aspek Fundamental Lingkungan Hidup
Dampak Akibat Kegiatan
Pembuangan Limbah di Teluk Jakarta
Pencemaran lingkungan hidup akibat
buangan limbah industri menjadi perhatian yang tidak pernah surut semenjak
diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun1982 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Semakin banyak kasus
pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, hal tersebut sangat
mengganggu dan meresahkan kehidupan masyarakat serta mengancam kelestarian
fungsi lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup secara teoritis tersebut
timbul apabila suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang sedemikian
rupa sehingga dapat mengubah kondisi lingkungan.
Pencemaran ligkungan hidup dalam
perspektif Undang-Undang adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat,
energi dan komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia
sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkugan
hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Sedangkan berdasarkan
aspek teoritis dan yuridis, limbah industri merupakan salah satu komponen yang
mengandung bahan organik dan anorganik yang dapat merusak kelestarian fungi
lingkungan hidup.
Disimpulkan bahwa upaya preventif
atau pencegahan terhadap pencemaran limbah industri adalah tidak nyata yang
sulit terelakan dalam konstelasi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup. Hal penting yang berkaitan dengan upaya preventif atau pencegahan
terhadap pencemaran limbah industri, yaitu:
a. Karakteristik Limbah Industri
Bentuk
industri sangat bervariasi seperti permasalahan yang dihadapi oleh industri
hilir yang berkonsentrasi pada proses penyempurnaan (finishing).
Aktivitas industri pada umunya tetap menghasilkan limbah yang cukup variatif.
Proses peyempurnaan mencakup beberapa proses seperti persiapan pencelupan atau
pencapan yang meliputi penghilangan kanji (desizing), pemasakan (scouring),
pemerasan (merzering), penggelantangan (bleaching). Proses
lainnya adalah pencelupan (dyeing), pencapan (printing) dan
penyempurnaan akhir.
b. Upaya-Upaya Pencegahan Pencemaran
Limbah Industri
Pencemaran lingkungan akibat
pembuangan limbah industri dapat mengganggu kehidupan masyarakat dan menurunkan
kualitas lingkungan hidup. Oleh karena itu, beberapa perusahaan industri
tekstil nasional berusaha mencegah pencemaran tersebut.
Berlakunya UU Nomor 5 tahun 1984
merupakan langkah strategis-yuridis dalam mencegah berbagai kemungkinan negatif
yang timbul akibat aktivitas industri pada umumnya. Berdasarkan realitas permasalahan limbah industri termasuk intensitas
pencemaran limbah industri pada berbagai wilayah Indonesia. Upaya-upaya
pencegahan oleh perusahaan-perusahaan industri sangat fundamental. Berikut ini
beberapa upaya pencegahan pencemaran limbah industri:
a. Penerapan Teknologi dan Produk
Bersih
Program produk bersih memiliki makna
penting untuk menciptakan suatu produk dengan menggunakan teknologi ramah
lingkungan. Menurut Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) yang
memperkenakan pada tahun 1993, daalah strategi pengelolaan lingkungan hidup
yang bersifat pencegahan (preventive) dan terpadu. Penerapan teknologi bersih
secara aktual dapat diharapkan untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup
akibat buangan limbah industri, tetapi yang menjadi habatan adalah kualitas
sumber daya manusia, dana pendukung operasional, kesadaran serta disiplin dalam
menjalankan rencana-rencana kegiatan dilapangan.
b. Pengolahan Limbah Cair Industri
Upaya pegolahan limbah cair industri
membutuhkan ketegasan terhadap konsep yang akan digunakanya yaitu mengtamakan
salah satu seperti proses kimia, biologi, dan fisika atau menggabungkan
ketiganya. Upaya tersebut disesuaikan dengan kondisi kemampuan perusahaan industri
bersangkutan menerapkan dan memanfaatkan konsep pengolahan yang tersedia dalam
rutinitas kegiatan bisnisnya.
c. Minimsai Limbah Cair Industri
Upaya minimasi limbah cair industri
dalam perspektif teoritis atau praktis, dikenal daa beberapa cara yang dapat
dilakukan oleh perusahaan-perusahaan industri dalam kegiatanya. Upaya tersebut
dapat dilakukan dengan cara pengurangan limbah dan proses daur ulang. Upaya
internal dapat dilakukan oleh perusahana-perusahaan industri sesuai dengan
kondisi kemampuannya adalah perencanana proses produksi yang baik, akurat dan
cermat mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia pembantu yang rendah beban
pencemaran, pengontrolan pemakaian air yang hemat dan efisien, memanfaatkan dan
menggunakan kembali (reuse) bahan-bahan kimia yang terdapat dalam limbah
cair untuk keperluan produksi. Sedangkan upaya eksternal yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan industri adalah upaya memantau limbah hasil pasca proses
kegiatan minimasi limbah.
1. Studi Kasus
Pencemaran laut menurut PP No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian
Pencemaran dan atau Perusakan Laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk
hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh
kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang
menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan atau
fungsinya. Komponen-komponen yang menyebabkan pencemaran laut seperti partikel
kimia, limbah industri, limbah pertambangan, limbah pertanian dan perumahan,
kebisingan, atau penyebaran organisme invasif (asing) di dalam laut yang
berpotensi memberi efek berbahaya. Teluk Jakarta salah satu kawasan dengan
pencemaran laut terparah. Warna air laut di teluk ini semakin menghitam dan
sampah yang rapat mengambang di permukaan air. Kementerian Lingkungan Hidup
(KLH) menyebutkan pencemaran itu berasal dari limbah domestik dan industri yang
dibawa 13 sungai bermuara di sana. Pencemaran juga terjadi di Taman Nasional
Pulau Seribu. LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) bahkan menyebutkan telah
menemukan gumpalan minyak di 78 pulau sejak 2003. Menurut sumber bahwa
pencemaran Teluk Jakarta bukan hanya berasal dari darat, karena memang ada
banyak sekali sungai yang bermuara ke teluk ini. Saat ini diprediksi terdapat
14 ribu kubik sampah dari limbah rumah tangga dan limbah industri, yang
mencemari teluk seluas 2,8 kilometer persegi itu. Seluruh limbah tersebut
mengalir melalui 13 anak sungai yang bermuara di teluk tersebut. Jika hal
tersebut tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan mengancam kelestarian hutan
bakau dan terumbu karang. Bahkan jumlah produksi ikan dan budi daya laut
lainnya pun menurun drastis hingga 38 persen dari biasanya. Sumber lain yang dikutip
dari Republika mengatakan bahwa Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi),
menyatakan 80 persen lingkungan di perairan Teluk Jakarta tercemar berat karena
limbah industri dan rumah tangga yang di buang ke sungai. Selain itu,
pencemaran berat terutama di kawasan laut dekat muara sungai ini berasal dari
limbah industri yang berlebihan, ekploitasi minyak dan gas bumi di lautan.
pencemaran dari partikel kimia, limbah industri, limbah pertanian dan perumahan
merusak lingkungan dan ekosistem laut dan sungai dan kesejahteraan masyarakat
di kawasan pesisir karena populasi ikan yang semakin berkurang.
2. Analisa Kasus
Kasus yang
diangkat tersebut menjelaskan mengenai pencemaran Teluk Jakarta yang disebabkan
karena limbah industri dan limbah rumah tangga. Menurut Wikipedia, limbah
merupakan buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri
maupun domestik (rumah tangga). Limbah yang dihasilkan baik dari limbah
industrI maupun limbah rumah tangga jenisnya dapat berupa sampah, maupun cairan
yang mengandung zat-zat kimia. Jika kita berbicara mengenai limbah industri
dilihat dari karakternya, maka limbah industri dapat dikategorikan dalam
beberapa jenis limbah, yakni padat, cair dan gas. Ada juga limbah dalam bentuk
partikel. Hasil buangan buangan berupa gas dan partikel adalah bagian yang
paling dominan dalam pencemaran udara di sekitar industri. Menurut hasil
penelitian, lebih dari 90% dari pencemaran udara adalah sumbangan limbah
industri dalam bentuk gas, baik itu karbon monoksida, hidrokarbon, nitrogen oksida,
sulfur oksida dan beberapa jenis partikel lain. Parameter penting di dalam
ekosistem air adalah jumlah oksigen terlarut di dalamnya. Jika kadar oksigen
terlarut dalam air menurun dalam jumlah dan kualitasnya, maka akan terjadi
ancaman tehadap makhluk hidup yang tinggal di dalamnya. Hal ini dapat terjadi
jika ada pencemaran pada air yang diakibatkan limbah dalam bentuk cair, seperti
contohnya pencemaran pada Teluk Jakarta.
Hampir 80%
air di teluk Jakarta telah mengalami pencemaran. Hal tersebut tentunya akan
berakibat pada kerusakan pada sumber daya hayati di dalamnya, seperti warna air
yang berubah kecoklatan, ikan-ikan mati, dan banyaknya makhluk hidup yang mati
akibat limbah tersebut. Selain berdampak pada lingkungan, pencemaran juga
memberikan dampak pada masyarakat sekitarnya. Apabila masyarakat setempat
mengkonsumsi ikan maupun menggunakan air yang telah tercemar tersebut maka akan
berdampak pada kesehatan. Hal tersebut tentu sudah menjadi perhatian serta
tanggung jAwab kita semua. Oleh karena itu, hendaknya kita sebagai manusia
sudah sepantasnya dan selayaknya menjaga lingkungan kita. Tindakan yang dapat
kita lakukan diantaranya tidak membuang sampah ke sungai yang dapat menyebabkan
pencemaran yang berdampak pada kerusakan sumber daya hayati. Selain masyarakat,
peran pemerintah juga sangat berpengaruh. Salah satunya adalah dengan
menindaklanjuti segala kegiatan yang dapat berakibat terjadinya pencemaran
tersebut dengan memberikan efek jera kepada perusahaan maupun masyarakat yang
melakukan tindakan yang berakibat meruguikan serta merusak lingkungan. Sehingga
penanganan limbah industri tidak boleh dianggap sepele jika tidak menghendaki
kerugian yang lebih besar terjadi. Kesadaran tentang bahaya limbah industri ini
harus dimiliki oleh siapapun, baik pemilik modal yang mendirikan industri,
birokrasi yang memberikan ijin dan juga masyarakat di manapun mereka berada.
Sumber:
http://metro.news.viva.co.id/news/read/107802-pencemaran_teluk_jakarta_sudah_kritis
http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/14/09/26/nci0v4-80-persen-teluk-jakarta-tercemar-berat
http://id.wikipedia.org/wiki/Limbah
http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/14/09/26/nci0v4-80-persen-teluk-jakarta-tercemar-berat
http://id.wikipedia.org/wiki/Limbah
http://daerah.sindonews.com/topic/3697/pencemaran-lingkungan
http://ridwanaz.com/umum/biologi/mengenal-limbah-industri-dan-berbagai-dampak-bagi-kehidupan-manusia/
http://ridwanaz.com/umum/biologi/mengenal-limbah-industri-dan-berbagai-dampak-bagi-kehidupan-manusia/
Jumat, 15 April 2016
Hak Cipta
Memperbanyak Film di Dunia Internet
Di Indonesia banyak sekali masyarakat yang
masih belum peduli mengenai Hak Cipta (Copy
Right) akan suatu produk. Salah satu produk yang sering disalahgunakan hak
ciptanya adalah Film. Banyak diantara masyarakat di Indonesia yang masih melakukan
pembajakan pada film-film yang dijual dipasaran. Hal tersebut dapat terjadi,
karena dengan melakukan pembajakan seseorang tersebut dapat menonton film
dengan baik tanpa harus mengeluarkan uang untuk membayar film tersebut. Padahal,
seperti yang kita ketahui bahwa dunia perfilman di Indonesia juga mempunya UU
Hak Cipta, namun karena ketidaktegasan Pemerintah dalam memberantas masalah
ini, masyarakat menjadi tidak jera untuk melakukan tindak pembajakan pada film.
praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan
oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka
lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
Jika praktek pembajakan film diteruskan seperti ini, maka
akan membunuh kreatifitas pembuat film. Pembuat film pun akan enggan untuk membuat cerita karena hasil
karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun
materil. Pembuat film mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan
materi.
Menurut Pasal
2 ayat (1) UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC), Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Di
dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUHC tersebut
dijelaskan :
“Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah
hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak
lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Dalam
pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan,
mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan,
meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik,
menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada
publik melalui sarana apa pun.”
Di
dalam penjelasan umum UUHC juga disebutkan, Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi
(economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi
adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak
Terkait. Hak moral yakni hak pencipta untuk menuntut dicantumkan nama atau nama
samarannya di dalam karyanya ataupun salinannya dalam hubungan dengan
penggunaan secara umum. Berdasarkan
UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 12 ayat (1)
huruf K, salah satu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
yang dilindungi hak cipta adalah sinematografi. Di dalam penjelasan pasal
tersebut yang dimaksud dengan sinematografi merupakan media komunikasi massa
gambar gerak (moving images) antara
lain meliputi: film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang
dibuat dengan skenario, dan film kartun yang dapat dibuat dalam pita seluloid,
pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan
untuk dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi
atau di media lainnya.
Perlindungan
hak cipta atas film menjadikan pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak
untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial (Pasal 2
ayat (2) UUHC). Masa berlaku perlindungan hak cipta atas film adalah 50 tahun
sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat (1) UUHC). Walaupun film tersebut
film asing, ketentuan perlindungan Hak Cipta dalam UUHC dapat berlaku bila
(Pasal 76 UUHC):
1. Film
tersebut diumumkan untuk pertama kali di Indonesia
2. Negara
asal film tersebut mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak
Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau
3. Negara
asal film tersebut dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta
dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta
Menanggapi kasus pelanggaran hak
cipta diatas, terlihat bahwa kurangnya kesadaran masyarakat dalam menghargai
hasil karya orang lain dan kurangnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat saat
ini, yang memungkinkan masyarakat luas tersebut melakukan pelanggaran dengan
cara membajak atau mengcopy sepenuhnya tanpa memperoleh izin dari pemegang hak
cipta. Akibat dari pelanggaran hak cipta tersebut adalah merusak kreativitas
seseorang yang menciptakan.
Pencipta merasa dirugikan baik
secara moril maupun materil karena hasil karyanya selalu dibajak. Pemerintah
harus dapat memberikan sanksi tegas bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa
hak melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Menurut saya, solusi yang perlu
diterapkan yaitu perlunya ditanamkan kesadaran kepada masyarakat agar tidak
dengan mudahnya membajak hasil karya orang lain atau pencipta dan
diberlakukannya hokum yang tegas dalam melakukan pebajakan. Kesadaran tersebut
tentu tidak akan tumbuh apabila tidak dibarengin dengan sanksi yang tegas dan
berat agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya.
Sumber:
2.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt509b40da6ae66/ancaman-hukuman-bagi-pengunduh-film-bajakan
Rabu, 30 Maret 2016
UU Nomor 3 Tahun 2014 Mengenai Perindustrian
1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Contohnya: Banyaknya pabrik kecil gulung tikar dikarenakan kalahnya persaingan dalam bidang kualitas kerja yang disebabkan oleh penggunaan mesin.
2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/ atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contohnya: Mengolah kayu menjadi sebuah meja dimana ketika kayu tersebut sudah berbentuk berupa meja maka memiliki nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi.
3. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contohnya: Perusahan pembuatan kertas, dimana perusahaan harus mengefisiensi sumber daya alam berupa penggunaan pohon untuk dimanfaatkan
4. Industri strategis adalah industri yang penting bagi negara dan yang menguasai jahat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contohnya: Produk yang dibuat didalam negeri yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah bagi Negara, misalnya penjualan pakaian bermotif batik.
5. Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Contohnya: Kayu. Kayu merupakan bahan mentah yang jika diolah menjadi sebuah kursi, maka kayu tersebut sudah mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
6. Jasa industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri
Contohnya: Industri jasa yaitu yang mengelolah jasa layanan yang dapat mempermudah dan meringankan beban masyarakat tetapi menguntungkan misalnya industri perbankan, industri perdagangan, industri pariwisata, industri transportasi, industri seni dan hiburan .
7. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contohnya: Seseorang yang mempunyai bengkel sepeda motor, mampu menciptakan lapangan pekerjaan kepada orang lain.
8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contohnya: Koperasi produsen ialah koperasi nan anggotanya merupakan orang nan bergerak di bidang produksi barang. Maksudnya yaitu usaha kecil sampai menengah (UKM) nan didirikan home industri
9. Perusahaan industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contohnya: Industri tekstil mampu menembus pasar international bahkan menjadi salah satu primadona ekspor non migas
10. Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri.
Contohnya: Badan perencanaan tata ruang wilayah kota berhak menentukan tata letak kota pada suatu kawasan industri
11. Kawasan industriadalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
Contohnya: Penempatan pabrik yang pas atau sesuai wilayah yang memang cocok. Contohnya yaitu pembangunan atau penempatan pabrik di wilayah yang jauh dari rumah warga agar asap pabrik yang dihasilkan tidak mengganggu warga.
12. Teknologi industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, inversi, dan/ atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/ atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri.
Contohnya: Produk tempat sampah yang diberi inovasi dengan menambahkan asbak dibagian atas tempat sampah.
13. Data industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/ atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum dioleh terkait dengan kegiatan perusahaan industri.
Contohnya: Data statistik penjualan sebuah produk.
14. Data kawasan industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum dioleh terkait dengan kegiatan perusahaan kawasan industri.
Contohnya: Data statistik penjualan sebuah produk.
15. Informasi industri adalah hasil pengolahan data industri dan data kawasan industri ke dalam bentuk tabel,grafik, kesimpulan, arau narasi analisisyang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contohnya: Teknik dan pengadaan barang untuk melayani pabrik-pabrik industri skala besar.
16. Sistem informasi industri nasional adalah tentang prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
Contohnya: Pembuatan suatu produk baru, sebuah perusahaan pasti menentukan prosedur dan mekanisme kerja para pegawainya dan juga perangkat keras dan lunak yang digunakan dalam proses pembuatan sebuah produk tersebut.
17. Standar nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standarisasi.
Contohnya: SNI digunakan terhadap semua produk yang harus mempunyai kestandaran nasional, contohnya Helm SNI
18. Standarisasi adalah proses merumuskan, mnetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang industri yang dilaksanakan secara tertib dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contohnya: Standardisasi sebuah helm, ban dan knalpot pada kendaraan bermotor
19. Pemerintahan pusat yang selanjutnya disebut pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemereintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud delam Undang-Undang DasaR Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Contohnya: Salah satu muatan paling penting dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) adalah bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara.
20. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Contohnya: Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian. Dalam hal ini contohnya yaitu mentri perindustrian dimana mentri tersebut mengatur segala macam atau segala hal tentang perindustrian yang ada di Indonesia.
Contohnya: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi, dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Sumber: file:///C:/Users/Cindy/Downloads/UU_Perindustrian_No_3_2014.pdf , namirapris.blogspot.com , http://disperindag.jabarprov.go.id/data/regulasi/download/uu_no_3_perindustrian_tahun_20131.PDF ,
Selasa, 22 Desember 2015
Memanfaatkan Cangkang Kelapa Sawit Bagi Bidang Industri
Kelapa sawit (Elaeis) adalah tumbuhan industri penting penghasil minyak masak,
minyak industri, maupun bahan bakar (biodiesel).
Perkebunannya menghasilkan keuntungan besar sehingga banyak hutan dan
perkebunan lama dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Indonesia merupakan
penghasil minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Di Indonesia penyebarannya
tumbuhan ini berada di daerah Aceh, pantai timur Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan
Sulawesi.
Habitat aslinya adalah daerah semak belukar. Kelapa
sawit dapat tumbuh dengan baik di daerah tropis (15° LU - 15° LS). Tanaman ini tumbuh
sempurna di ketinggian 0 hingga 500 m dari permukaan laut dengan kelembaban 80%
sampai 90%. Kelapa Sawit membutuhkan iklim dengan curah hujan yang stabil, yaitu
2000 sampai 2500 mm setahun, yaitu daerah yang tidak tergenang air saat
musim hujan dan tidak kekeringan saat musim kemarau. Pola curah hujan tahunan
memengaruhi perilaku pembungaan dan produksi buah dari kelapa sawit.
Salah satu provinsi di Indonesia yang
cocok digunakan untuk menanam kelapa sawit adalah Provinsi Riau. Provonsi Riau
memiliki tanah yang sangat cocok untuk ditanami kelapa sawit, sehingga dapat
dikatakan bahwa mata pencaharian masyarakat di Provinsi Riau sebagian besar
adalah dari kelapa sawit. Hal ini sudah terbukti dari banyaknya lahan kelapa
sawit yang ada di berbagai daerah di Provinsi Riau. Masyarakat dari daerah lain
juga mulai ikut membuka lahan kelapa sawit di Provinsi Riau mengingat
keuntungan yang dihasilkan dari kelapa sawit tersebut besar.
Buah kelapa sawit mempunyai warna
yang bervariasi, yaitu dari berwarna hitam, ungu, hingga merah tergantung bibit
yang digunakan. Buah sawit muncul secara bergerombol dalam tandan yang ada pada
tiap pelapah. Minyak nabati dihasilkan oleh buah sawit. Kandungan minyak
bertambah sesuai dengan kematangan buah. Setelah melewati fase matang, kandungan
asam lemak bebas (FFA atau free fatty
acid) akan meningkat dan buah akan rontok dengan sendirinya. Buah terdiri
dari tiga lapisan:
1.
Eksoskarp,
merupakan bagian kulit buah berwarna kemerahan dan licin.
2.
Mesoskarp,
merupakan serabut buah
3.
Endoskarp,
merupakan cangkang pelindung inti
Kelapa sawit juga
ternyata tidak hanya buahnya yang dapat dimanfaatkan. Cangkang dari kelapa
sawit juga dapat dimanfaatkan dan apabila industri cangkang kelapa sawit ini
dikembangkan maka akan menjadi usaha yang menjanjikan. Sering kali manusia
mengabaikan peenggunaan cangkang dari kelapa sawit, padahal cangkang dari
kelapa sawit memiliki banyak manfaat dalam pengolahannya. Cangkang dari kelapa
sawit dapat diolah menjadi macam-macam produk yang dapat digunakan dalam
kehidupan sehari-hari, yaitu cangkang kelapa sawit dapat diubah menjadi bahan
perwarna bagi batik, partikel block (interior) dan sebagai furniture,
cangkang kelapa sawit juga dapat diolah menjadi bahan baku pembuatan arang
aktif, cangkang dapat digunakan sebagai bahan campuran untuk makanan ternak,
dan cangkang juga dapat diolah sebagai bahan baku pengeras jalan atau sebagai
pengganti dari aspal, serta dapat diolah juga menjadi bahan bakar (bahan bakar
(biodiesel)).
Dapat kita ketahui,
bahan bakar yang tersedia khususnya di Indonesia sering mengalami kelangkaan.
Disini saya akan membahas mengenai pengolahan cangkang dari kelapa sawit bagi
bahan bakar atau biasa disebut dengan biodiesel.
Biodiesel memiliki beberapa kelebihan
dibanding bahan bakar diesel petroleum. Kelebihan tersebut antara lain :
1.
Merupakan bahan
bakar yang tidak beracun dan dapat dibiodegradasi
2.
Mempunyai
bilangan setana yang tinggi.
3.
Mengurangi emisi
karbon monoksida, hidrokarbon dan NOx.
4.
Terdapat dalam
fase cair.
Penggunaan bahan bakar
minyak yang sangat besar membuat pengaruh yang sangat besar bagi perkembangan
industri minyak di Indonesia. Karena banyaknya penggunaan bahan bakar minyak
(BBM) membuat pemerintah harus melakukan impor dari Negara lain untuk memenuhi
kebutuhan BBM di Indonesia. Padahal, banyak bahan baku pembuatan bahan bakar yang
tersedia pada alam di Negara kita sendiri. Selain bahan baku yang dapat
digunakan, kita juga dapat memanfaatkan limbah yang ada disekitar kita. Misalnya,
pemanfaatan limbah cangkang pada kelapa sawit. Selain buah yang digunakan pada
kelapa sawit, ternyata limbah dari cangkang kelapa sawit memiliki banyak
kegunaan. Kegunaan yang dapat diambil dari cangkang kelapa sawit adalah
cangkang sawit dapat diolah menjadi bahan bakar berbasis biodiesel, yang
merupakan suatu bahan bakar yang sangat ramah akan lingkungan. Cangkang kelapa
sawit juga dapat dimanfaatkan menjadi bahan untuk pembangkit listrik, karena
cangkang kelapa sawit memiliki kadar kalor yang sangat tinggi, dan mampu
menjadi bahan utama dari pembangkit listrik. Cangkang kelapa sawit juga dapat
dimanfaatkan sebagai arang, yang berguna untuk pembakaran yang dilakukan pada
pabrik.
Disini, saya akan
membahas tentang manfaat yang didapat dari pengolahan pada cangkang kelapa
sawit, khususnya pada pengolahan untuk menjadi bahan bakar berbasis biodiesel. Bahan
bakar biodiesel sendiri, sudah banyak digunakan di Negara- negara maju, seperti
Amerika Serikat. Negara maju tersebut menggunakan bahan bakar biodiesel, karena
bahan bakar biodiesel memiliki kadar SO2 yang rendah sehingga dapat
mengurangi jumlah populasi asap kendaraan, selain ramah akan lingkungan, bahan
bakar ini juga relatif murah, karena bahan yang digunakan untuk mengolah
menjadi bahan bakar pada umumnya mudah didapat, misalnya limbah dari cangkang
kelapa sawit.
Bahan bakar biodiesel
dikehendaki relatif mudah terbakar sendiri (tanpa harus dipicu dengan letikan
api busi) jika disemprotkan ke dalam udara panas bertekanan. Tolok ukur dari
sifat ini adalah bilangan setana, yang didefinisikan sebagai % volume n-setana
di dalam bahan bakar yang berupa campuran n-setana (n-C16H34)
dan α-metil naftalena (α-CH3-C10H7) serta
berkualitas pembakaran di dalam mesin diesel standar. n-setana (suatu
hidrokarbon berantai lurus) sangat mudah terbakar sendiri dan diberi nilai
bilangan setana 100, sedangkan α-metil naftalena (suatu hidrokarbon aromatik
bercincin ganda) sangat sukar terbakar dan diberi nilai bilangan setana nol.
Biodiesel merupakan
bahan bakar terbaru karena bahan bakunya dibudidaya oleh manusia. Pemanfaatan
secara terus menerus menjadikan bahan bakar nabati menjadi bahan bakar yang
mudah diperbaharui atau dapat dikatakan mudah didapat. Dapat kita ketahui bahwa
gas CO2 dapat terjadi di atmosfer akibat dari pembakaran BBM. Jumlah
CO2 yang berlebihan juga dapat merusak sistem dari lingkungan,
sehingga dapat menyebabkan efek rumah kaca. Dengan memanfaatkan cangkang kelapa
sawit untuk diolah menjadi bahan bakar biodiesel dapat mengurangi produksi gas
CO2 pada atmosfer, bahkan gas CO2 pada atmosfer hampir
tidak ada, hal itu disebabkan karena cangkang kelapa sawit merupakan bahan
untuk membuat minyak nabati yang ramah akan lingkungan.
Penggunaan dari
biodiesel juga dapat meningkatkan kualitas udara lokal dengan cara mereduksi
emisi gas berbahaya, seperti karbon monoksida (CO), ozon (O3),
sulfur dioksida (SO2), dan hidrokarbon relatife lainnya, serta asap
dan partikel yang dapat dihirup oleh makhluk hidup. Penggunaan biodiesel juga dapat
mengurangi polusi pada tanah, serta melindungi kelestarian perairan dan sumber
mata air. Kondisi ini sangat berhubungan dengan sektor pertanian. Kelebihan
yang dimiliki oleh biodiesel ini ditunjang oleh sifatnya yang dapat terbakar
habis dengan relatif sempurna dan dapat terurai secara alami, dan empat kali
lebih cepat dari dari bahan bakar petrosolar. Karena keunggulan biodiesel,
banyak negara maju yang menggunakan biodiesel sebagai bahan bakar, hal itu
dapat terjadi karena mudahnya mendapat cangkang kelapa sawit dengan mudah.
Banyak yang belum mengetahui manfaat yang dapat diambil dari cangkang sawit,
karena seringkali manusia hanya memanfaatkan buah dari kelapa sawit, hanya
untuk mengambil minyak nabati.
Di Indonesia sendiri
penggunaan bahan bakar biodiesel masih sangat minim, hal itu terjadi karena
belum mampunya sumber daya manusia untuk mengolah sumber daya alam di
Indonesia. Padahal, dapat kita ketahui, banyak sumber daya alam yang mampu kita
jadikan bahan dasar pembuatan bahan bakar biodiesel. Bahan bakar biodiesel
memiliki harga yang cukup murah, dan memiliki kadar CO2 yang sangat
rendah, sehingga dapat digunakan karena ramah akan lingkungan. Misalnya adalah
cangkang dari kelapa sawit. Biasanya orang-orang hanya memanfaatkan buah dari
kelapa sawit, namun cangkang dari kelapa sawit memiliki banyak manfaat, salah
satunya ialah dapat dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan bahan bakar biodiesel.
Cangkang kelapa sawit yang biasanya langsung dibuang tanpa melakukan
pengolahan, sekarang dapat digunakan dengan baik. Walaupun seperti yang kita
ketahui pemanfaatan cangkang dari kelapa sawit masih sangat minim dibudidaya
kan. Hal tersebut karena belum mendukungnya fasilitas yang ada untuk mengolah
cangkang dari kelapa sawit.
Cangkang kelapa sawit
merupakan limbah industri berbahan padat yang berasal dari buah kelapa sawit. Dalam
mengolah cangkang kelapa sawit untuk menjadi bahan bakar diperlukan adanya
komponen bahan lainnya. Contohnya adalah serabut yang berasal dari pohon kelapa
sawit. Biasanya serabut dan cangkang diolah bersama dengan menggunakan proses
konversi energy. Dimana, dibutuhkan tegangan tinggi yang berasal dari listrik
untuk memproses dua komponen tersebut. Jumlah yang digunakan dalam mengolah
cangkang dan serabut pada kelapa sawit, dibutuhkan dengan kapasitas yang sangat
besar, yaitu sekitar 6 ribu ton cangkang dan 12 ribu ton serabut dengan
pemanasan suhu sebesar 16500 C.
Limbah cangkang kelapa
sawit juga dapat digunakan sebagai bahan bakar pada tungku boiler. Boiler
sendiri merupakan bagian terpenting pada pabrik pengolahan kelapa sawit. Selain
digunakan untuk proses ‘perebusan’ kelapa sawit, boiler juga menghasilkan uap
panas (steam) yang akan dikonversi menjadi energi penggerak turbin-turbin.
Termasuk turbin penggerak untuk menghasilkan energi listrik. Makanya
pabrik-pabrik yang berada jauh di pedalaman tetap mempunyai pasokan listrik
yang bersumber dari boiler tadi.
Cangkang dari kelapa
sawit merupakan sumber energi alternatif yang sangat potensial untuk
dimanfaatkan tanpa harus menggerus cadangan sumber energi bahan bakar fosil
kita yang sebenarnya sudah kian menipis itu. Faktor lain yang menguntungkan
adalah cangkang sawit termasuk dalam katagori dapat diperbaharui (renewable) sehingga menjamin
ketersediaan energi secara berkesinambungan (sustainable). Memang
diperlukan biaya yang besar untuk mendirikan sebuah tempat untuk mengolah
cangkang sawit untuk menjadi bahan bakar biodiesel, namun manfaat yang akan
kita peroleh sekarang dan di masa yang akan datang sungguh luar biasa nilainya.
Selain dapat mengurangi dalam penggunaan bahan bakar minyak, kita juga dapat
menjaga bumi kita dari paparan efek rumah kaca yang memiliki pengaruh besar
bagi kehidupan di bumi.
Bahan bakar minyak pada
umumnya memiliki kandungan gas SO2, yang merupakan pemicu asap hitam
pekat yang berasal dari kendaraan pada bahan bakar minyak. Semakin tinggi
kandungan gas SO2, semakin tidak aman juga bagi kesehatan. Karena
gas SO2 merupakan gas yang memicu tumbuhnya sel kanker atau bersifat
karsinogenik. Kandungan sulfur yng tinggi akan mengakibatkan kahausan pada
mesin yang terjadi pada saat melakukan pembakaran. Selain itu, gas SO2 juga
dapat meningkatkan hujan asam yang dapat menyebabkan terjadinya korosi pada
peralatan yang berbahan besi.
Penggunaan biodiesel
juga dapat mengurangi polusi tanah serta melindungi kelestarian dan sumber air
minum. Kondisi ini berhubungan dengan penggunaan mesin berbahan bakar diesel
pada sektor pertanian. Kelebihan yang dimiliki pada biodiesel berbahan cangkang
kelapa sawit adalah mudah terbakar dengan sempurna, tanpa harus merusak
lingkungan (ramah lingkungan), dan bahan bakar dapat terurai dengan alami.
Sehingga banyak dari Negara maju yang memanfaatkan tenaga dari biodoesel.
Apabila kita
memanfaatkan cangkang kelapa sawit sebagai bahan bakar biodiesel, kita dapat
mengurangi penggunaan bahan bakar minyak dan dapat membuka lapangan pekerjaan
bagi Negara sendiri, khususnya Negara Indonesia. Karena dalam melakukan
pengolahan cangkang kelapa sawit untuk dijadikan bahan bakar, sangat
membutuhkan banyak tenaga kerja yang memiliki kemampuan yang sesuai pada
bidangnya. Selain itu, Indonesia juga dapat menghemat atau dapat mengurangi
pasokan impor bahan bakar minyak hingga 720 ribu kiloliter, dan dapat
mengurangi laju pertumbuhan urbanisasi. Karena urbanisasi dipicu oleh faktor
kurang memadainya sumber daya alam yang ada pada suatu desa.
Pemerintah sendiri
belum melakukan upaya penanganan dalam merealisasikan penggunaan bahan bakar
biodiesel berbahan cangkang dari kelapa sawit, hal itu terjadi karena
terbatasnya pasokan dari cangkang kelapa sawit, karena kebutuhan dalam mengolah
cangkang kelapa sawit menjadi bahan bakar, dibutuhkan sekitar 500 ton perhari
dalam melakukan pengolahan. Karena hanya bahan bakar biodiesel termasuk murah,
pemerintah enggan memproduksi bahan bakar ini hal itu terjadi karena belum
tercapainya target penjualan pada bahan bakar ini atau masih bersifat
kompetitif.
Selain dapat digunakan
sebagai bahan bakar biodiesel, cangkang dari kelapa sawit juga dapat
dimanfaatkan sebagai sumber kebutuhan listrik di Indonesia. Seperti yang kita
ketahui, kebutuhan listrik di Indonesia belum cukup memadai. Banyak desa di
berbagai provinsi di Indonesia belum mengenal adanya listrik. Hal itu juga
dapat diatasi dengan mengolah cangkang kelapa sawit sebagai sumber energi listrik.
Ketersediaan cangkang sawit sangat besar dan sangat mudah diperoleh di wilayah
pabrik sehingga mempermudah dalam proses pencarian. Harga cangkang kelapa sawit
juga terbilang ekonomis disbanding harga batu bara.
Selanjutnya, penggunaan cangkang kelapa sawit dapat
mengurangi limbah produksi pabrik dari kelapa sawit, karena cangkang sawit
merupakan salah satu dari limbah atau hasil sampingan dari produksi tersebut.
Selain itu, nilai kalor atau panas yang dihasilkan dari cangkang sawit memenuhi
persyaratan untuk mampu mencukupi kebutuhan panas yang diperlukan dalam
memenuhi pemasokkan energi listrik bagi desa-desa terpencil yang belum mengenal
listrik.
Selain itu pula, hasil dari sisa pembakaran cangkang
kelapa sawit juga dapat dimanfaatkan lagi sebagai pupuk untuk tanaman kelapa
sawit atau pun tanaman lainnya karena sisa pembakaran pada cangkang kelapa
sawit memiliki unsur-unsur yang diperlukan oleh tanaman, misalnya unsur zat
hara.
Sumber:
Jenny
Elizabeth dan Simon P. Ginting, Pemanfaatan Hasil Samping dari Kelapa Sawit, http://kalteng.litbang.pertanian.go.id/eng/pdf/all-pdf/peternakan/fullteks/lokakarya/probklu03-11.pdf
Bambang
Ngaji Utomo dan Ermin Widjaja, Limbah Padat Pengolahan Minyak Kelapa Sawit, http://pustaka.litbang.pertanian.go.id/publikasi/p3231044.pdf
Budidaya
Kelapa Sawit, Agro Media 2003, https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=Ezi93yp_fucC&oi=fnd&pg=PA31&dq=manfaat+cangkang+kelapa+sawit&ots=PgObDV5bmX&sig=iEaXqTKzWyAEJog4X5136U4Rq4E&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false
Biodiesel
Jarak Pagar; Bahan Bakar Alternatif yang
Ramah Lingkungan, Andi Nur Alam Syah, https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=wKHlq3UzxQkC&oi=fnd&pg=PA1&dq=biodiesel+adalah&ots=tmJWBS10of&sig=3kf9cQn3in6QLE4pfzvjIzkEgH0&redir_esc=y#v=onepage&q=biodiesel%20adalah&f=false
Bode
Haryanto Tarigan; Universitas Sumatera Utara, Bahan Bakar Alternatif Biodiesel,
https://www.researchgate.net/profile/Bode_Tarigan/publication/242487407_BAHAN_BAKAR_ALTERNATIF_BIODIESEL_%28BAGIAN_I._PENGENALAN%29/links/0deec52b9c49e2634d000000.pdf
Cangkang
Sawit: Salah Satu Sumber Energi Alternatif Paling Potensial Pengganti BBM, 2 November
2013, http://www.kompasiana.com/venusgazer/cangkang-sawit-salah-satu-sumber-energi-alternatif-paling-potensial-pengganti-bbm_552a7b4cf17e61fa11d623e0
Langganan:
Postingan (Atom)