Minggu, 15 Oktober 2017

Review Jurnal (Etika Profesi)


Judul
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Pelaksanaan Proyek Konstruksi (Studi Kasus: Proyek PT Trakindo Utama)
Jurnal
Sipil Statik
Volume & Halaman
Vol. 1 No. 6; Halaman 430-433; ISSN: 2337-6732
Tahun
Mei 2013
Penulis
Bobby Rocky Kani  (Jurusan Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Sam Ratulangi)
Reviewer
Cindy Debora (Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Gunadarma)
Tanggal
15 Oktober 2017
Sumber


Abstrak
Jurnal yang memiliki judul yaitu “Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Pelaksanaan Proyek Konstruksi (Studi Kasus: Proyek PT Trakindo Utama” ini berisi tentang penulis mengidentifikasi resiko K3, penulis juga memberikan penilaian tentang risiko-risiko K3 yang terjadi di lapangan serta penulis mempelajari bagaimana tindakan penanganan yang baik terhadap risiko K3 pada kegiatan proyek pembangunan PT. Trakindo Utama.
Jurnal ini memiliki abstraksi yang dibuat menggunakan Bahasa Indonesia dan pada abstraksi ini penulis langsung menuju topik bahasan yang akan dibahas sehingga para pembaca pun dapat langsung memahami jurnal ini.
Pendahuluan
Pendahaluan yang dibuat oleh penulis langsung membahas tentang kejadian-kejadian yang berada di perusahaan yang memiliki kaitan langsung dengan K3. Penulis juga menyebutkan kecelakaan yang terjadi di tempat kerja menimbulkan korban jiwa, kerusakan materi, dan gangguan produksi dan penulis pun membahas tentang Kepmenaker 05 tahun 1996, dimana Kepmenaker 05 tahun 1996 berisi tentang sistem manajemen yang harus dilakukan oleh perusahaan bagi karyawannya serta hal tersebut berguna menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif bagi karyawan.
Tujuan Penelitian
Tujuan penulis melakukan penelitian ini terdapat 3 tujuan adalah untuk mengetahui sikap pekerja terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan dilingkungan kerja, yang kedua adalah untuk melindungi setiap tenaga kerja yang ada serta menjamin keselamatan dari setiap pekerja maupun setiap orang yang ada didalamnya dan penulis juga mempunyai tujuan untuk memberikan informasi kepada para tenaga kerja mengenai prinsip pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Pembahasan
Pembahasan yang dibuat oleh penulis berisi tentang perencanaan K3 yang baik saat ingin membuat proyek pembangunan Trakindo Utama. Penulis juga membahas awal mula melakukan proyek ini dengan dimulai melakukan identifikasi bahaya, penilaian resiko, dan penentuan pengendaliannya. Penulis juga menjelaskan apabila tanpa melakukan perencanaan, sistem manajemen K3 maka proyek yang akan dijalankan tidak akan berjalan dengan baik serta dalam melakukan proyek pembangunan perusahaan harus mempertimbangkan berbagai persyaratan perundangan K3 yang berlaku bagi organisasi serta persyaratan lainnya seperti standar, kode, atau pedoman yang terkait atau yang berlaku bagi karyawan.
Kesimpulan
Bagian kesimpulan yang dibuat oleh penulis berisi tentang masih kurangnya pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja dari para pekerja mengenai keselamatan dan kesehatan kerja dilingkungan perusahaan dan dengan adanya sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja dapat sedikit terhindar dari kecelakaan dan penyakit kerja serta sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang ada dapat dikatakan belum terealisasikan dengan baik .
Kelebihan Penelitian
Bahasa yang digunakan oleh penulis mudah dipahami dan penggunaan teori serta model analisis pun dapat dibaca dengan baik sehingga para pembaca pun dapat langsung mengetahui inti dari penelitian yang dilakukan
Kekurangan Penelitian
Hasil dari pembahasan yang dibuat oleh penulis kurang detail sehingga pembaca agak kurang mengerti pembahasan yang sedang dijelaskan pada penelitian ini.

Senin, 13 Juni 2016

Aspek Fundamental Lingkungan Hidup

Dampak Akibat Kegiatan Pembuangan Limbah di Teluk Jakarta

Pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri menjadi perhatian yang tidak pernah surut semenjak diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun1982 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Semakin banyak kasus pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, hal tersebut sangat mengganggu dan meresahkan kehidupan masyarakat serta mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup secara teoritis tersebut timbul apabila suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang sedemikian rupa sehingga dapat mengubah kondisi lingkungan.
Pencemaran ligkungan hidup dalam perspektif Undang-Undang adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkugan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Sedangkan berdasarkan aspek teoritis dan yuridis, limbah industri merupakan salah satu komponen yang mengandung bahan organik dan anorganik yang dapat merusak kelestarian fungi lingkungan hidup. 
Disimpulkan bahwa upaya preventif atau pencegahan terhadap pencemaran limbah industri adalah tidak nyata yang sulit terelakan dalam konstelasi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Hal penting yang berkaitan dengan upaya preventif atau pencegahan terhadap pencemaran limbah industri, yaitu:
a.       Karakteristik Limbah Industri
Bentuk industri sangat bervariasi seperti permasalahan yang dihadapi oleh industri hilir yang berkonsentrasi pada proses penyempurnaan (finishing). Aktivitas industri pada umunya tetap menghasilkan limbah yang cukup variatif. Proses peyempurnaan mencakup beberapa proses seperti persiapan pencelupan atau pencapan yang meliputi penghilangan kanji (desizing), pemasakan (scouring), pemerasan (merzering), penggelantangan (bleaching). Proses lainnya adalah pencelupan (dyeing), pencapan (printing) dan penyempurnaan akhir.
b.      Upaya-Upaya Pencegahan Pencemaran Limbah Industri
Pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah industri dapat mengganggu kehidupan masyarakat dan menurunkan kualitas lingkungan hidup. Oleh karena itu, beberapa perusahaan industri tekstil nasional berusaha mencegah pencemaran tersebut.
Berlakunya UU Nomor 5 tahun 1984 merupakan langkah strategis-yuridis dalam mencegah berbagai kemungkinan negatif yang timbul akibat aktivitas industri pada umumnya. Berdasarkan realitas permasalahan limbah industri termasuk intensitas pencemaran limbah industri pada berbagai wilayah Indonesia. Upaya-upaya pencegahan oleh perusahaan-perusahaan industri sangat fundamental. Berikut ini beberapa upaya pencegahan pencemaran limbah industri:
a.      Penerapan Teknologi dan Produk Bersih
Program produk bersih memiliki makna penting untuk menciptakan suatu produk dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan. Menurut Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) yang memperkenakan pada tahun 1993, daalah strategi pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat pencegahan (preventive) dan terpadu. Penerapan teknologi bersih secara aktual dapat diharapkan untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, tetapi yang menjadi habatan adalah kualitas sumber daya manusia, dana pendukung operasional, kesadaran serta disiplin dalam menjalankan rencana-rencana kegiatan dilapangan. 
b.      Pengolahan Limbah Cair Industri
Upaya pegolahan limbah cair industri membutuhkan ketegasan terhadap konsep yang akan digunakanya yaitu mengtamakan salah satu seperti proses kimia, biologi, dan fisika atau menggabungkan ketiganya. Upaya tersebut disesuaikan dengan kondisi kemampuan perusahaan industri bersangkutan menerapkan dan memanfaatkan konsep pengolahan yang tersedia dalam rutinitas kegiatan bisnisnya.
c.      Minimsai Limbah Cair Industri
Upaya minimasi limbah cair industri dalam perspektif teoritis atau praktis, dikenal daa beberapa cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan-perusahaan industri dalam kegiatanya. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara pengurangan limbah dan proses daur ulang. Upaya internal dapat dilakukan oleh perusahana-perusahaan industri sesuai dengan kondisi kemampuannya adalah perencanana proses produksi yang baik, akurat dan cermat mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia pembantu yang rendah beban pencemaran, pengontrolan pemakaian air yang hemat dan efisien, memanfaatkan dan menggunakan kembali (reuse) bahan-bahan kimia yang terdapat dalam limbah cair untuk keperluan produksi. Sedangkan upaya eksternal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan industri adalah upaya memantau limbah hasil pasca proses kegiatan minimasi limbah.
1.      Studi Kasus
Pencemaran laut menurut PP No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan atau fungsinya. Komponen-komponen yang menyebabkan pencemaran laut seperti partikel kimia, limbah industri, limbah pertambangan, limbah pertanian dan perumahan, kebisingan, atau penyebaran organisme invasif (asing) di dalam laut yang berpotensi memberi efek berbahaya. Teluk Jakarta salah satu kawasan dengan pencemaran laut terparah. Warna air laut di teluk ini semakin menghitam dan sampah yang rapat mengambang di permukaan air. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan pencemaran itu berasal dari limbah domestik dan industri yang dibawa 13 sungai bermuara di sana. Pencemaran juga terjadi di Taman Nasional Pulau Seribu. LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) bahkan menyebutkan telah menemukan gumpalan minyak di 78 pulau sejak 2003. Menurut sumber bahwa pencemaran Teluk Jakarta bukan hanya berasal dari darat, karena memang ada banyak sekali sungai yang bermuara ke teluk ini. Saat ini diprediksi terdapat 14 ribu kubik sampah dari limbah rumah tangga dan limbah industri, yang mencemari teluk seluas 2,8 kilometer persegi itu. Seluruh limbah tersebut mengalir melalui 13 anak sungai yang bermuara di teluk tersebut. Jika hal tersebut tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan mengancam kelestarian hutan bakau dan terumbu karang. Bahkan jumlah produksi ikan dan budi daya laut lainnya pun menurun drastis hingga 38 persen dari biasanya. Sumber lain yang dikutip dari Republika mengatakan bahwa Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), menyatakan 80 persen lingkungan di perairan Teluk Jakarta tercemar berat karena limbah industri dan rumah tangga yang di buang ke sungai. Selain itu, pencemaran berat terutama di kawasan laut dekat muara sungai ini berasal dari limbah industri yang berlebihan, ekploitasi minyak dan gas bumi di lautan. pencemaran dari partikel kimia, limbah industri, limbah pertanian dan perumahan merusak lingkungan dan ekosistem laut dan sungai dan kesejahteraan masyarakat di kawasan pesisir karena populasi ikan yang semakin berkurang.
2.      Analisa Kasus
Kasus yang diangkat tersebut menjelaskan mengenai pencemaran Teluk Jakarta yang disebabkan karena limbah industri dan limbah rumah tangga. Menurut Wikipedia, limbah merupakan buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Limbah yang dihasilkan baik dari limbah industrI maupun limbah rumah tangga jenisnya dapat berupa sampah, maupun cairan yang mengandung zat-zat kimia. Jika kita berbicara mengenai limbah industri dilihat dari karakternya, maka limbah industri dapat dikategorikan dalam beberapa jenis limbah, yakni padat, cair dan gas. Ada juga limbah dalam bentuk partikel. Hasil buangan buangan berupa gas dan partikel adalah bagian yang paling dominan dalam pencemaran udara di sekitar industri. Menurut hasil penelitian, lebih dari 90% dari pencemaran udara adalah sumbangan limbah industri dalam bentuk gas, baik itu karbon monoksida, hidrokarbon, nitrogen oksida, sulfur oksida dan beberapa jenis partikel lain. Parameter penting di dalam ekosistem air adalah jumlah oksigen terlarut di dalamnya. Jika kadar oksigen terlarut dalam air menurun dalam jumlah dan kualitasnya, maka akan terjadi ancaman tehadap makhluk hidup yang tinggal di dalamnya. Hal ini dapat terjadi jika ada pencemaran pada air yang diakibatkan limbah dalam bentuk cair, seperti contohnya pencemaran pada Teluk Jakarta.
Hampir 80% air di teluk Jakarta telah mengalami pencemaran. Hal tersebut tentunya akan berakibat pada kerusakan pada sumber daya hayati di dalamnya, seperti warna air yang berubah kecoklatan, ikan-ikan mati, dan banyaknya makhluk hidup yang mati akibat limbah tersebut. Selain berdampak pada lingkungan, pencemaran juga memberikan dampak pada masyarakat sekitarnya. Apabila masyarakat setempat mengkonsumsi ikan maupun menggunakan air yang telah tercemar tersebut maka akan berdampak pada kesehatan. Hal tersebut tentu sudah menjadi perhatian serta tanggung jAwab kita semua. Oleh karena itu, hendaknya kita sebagai manusia sudah sepantasnya dan selayaknya menjaga lingkungan kita. Tindakan yang dapat kita lakukan diantaranya tidak membuang sampah ke sungai yang dapat menyebabkan pencemaran yang berdampak pada kerusakan sumber daya hayati. Selain masyarakat, peran pemerintah juga sangat berpengaruh. Salah satunya adalah dengan menindaklanjuti segala kegiatan yang dapat berakibat terjadinya pencemaran tersebut dengan memberikan efek jera kepada perusahaan maupun masyarakat yang melakukan tindakan yang berakibat meruguikan serta merusak lingkungan. Sehingga penanganan limbah industri tidak boleh dianggap sepele jika tidak menghendaki kerugian yang lebih besar terjadi. Kesadaran tentang bahaya limbah industri ini harus dimiliki oleh siapapun, baik pemilik modal yang mendirikan industri, birokrasi yang memberikan ijin dan juga masyarakat di manapun mereka berada.

Sumber:

Jumat, 15 April 2016

Hak Cipta

Memperbanyak Film di Dunia Internet

   Di Indonesia banyak sekali masyarakat yang masih belum peduli mengenai Hak Cipta (Copy Right) akan suatu produk. Salah satu produk yang sering disalahgunakan hak ciptanya adalah Film. Banyak diantara masyarakat di Indonesia yang masih melakukan pembajakan pada film-film yang dijual dipasaran. Hal tersebut dapat terjadi, karena dengan melakukan pembajakan seseorang tersebut dapat menonton film dengan baik tanpa harus mengeluarkan uang untuk membayar film tersebut. Padahal, seperti yang kita ketahui bahwa dunia perfilman di Indonesia juga mempunya UU Hak Cipta, namun karena ketidaktegasan Pemerintah dalam memberantas masalah ini, masyarakat menjadi tidak jera untuk melakukan tindak pembajakan pada film. praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
Jika praktek pembajakan film diteruskan seperti ini, maka akan membunuh kreatifitas pembuat film. Pembuat film pun  akan enggan untuk membuat cerita karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pembuat film mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan materi.
Menurut Pasal 2 ayat (1) UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC), Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUHC tersebut dijelaskan :
“Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
 Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.”
Di dalam penjelasan umum UUHC juga disebutkan, Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral yakni hak pencipta untuk menuntut dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam karyanya ataupun salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum. Berdasarkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 12 ayat (1) huruf K, salah satu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dilindungi hak cipta adalah sinematografi. Di dalam penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan sinematografi merupakan media komunikasi massa gambar gerak (moving images) antara lain meliputi: film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun yang dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi atau di media lainnya.
Perlindungan hak cipta atas film menjadikan pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial (Pasal 2 ayat (2) UUHC). Masa berlaku perlindungan hak cipta atas film adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat (1) UUHC). Walaupun film tersebut film asing, ketentuan perlindungan Hak Cipta dalam UUHC dapat berlaku bila (Pasal 76 UUHC):
1.   Film tersebut diumumkan untuk pertama kali di Indonesia
2. Negara asal film tersebut mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau
3.  Negara asal film tersebut dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta
Menanggapi kasus pelanggaran hak cipta diatas, terlihat bahwa kurangnya kesadaran masyarakat dalam menghargai hasil karya orang lain dan kurangnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat saat ini, yang memungkinkan masyarakat luas tersebut melakukan pelanggaran dengan cara membajak atau mengcopy sepenuhnya tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Akibat dari pelanggaran hak cipta tersebut adalah merusak kreativitas seseorang yang menciptakan.
Pencipta merasa dirugikan baik secara moril maupun materil karena hasil karyanya selalu dibajak. Pemerintah harus dapat memberikan sanksi tegas bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). 
Menurut saya, solusi yang perlu diterapkan yaitu perlunya ditanamkan kesadaran kepada masyarakat agar tidak dengan mudahnya membajak hasil karya orang lain atau pencipta dan diberlakukannya hokum yang tegas dalam melakukan pebajakan. Kesadaran tersebut tentu tidak akan tumbuh apabila tidak dibarengin dengan sanksi yang tegas dan berat agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya.

Sumber:

Rabu, 30 Maret 2016

UU Nomor 3 Tahun 2014 Mengenai Perindustrian

1.      Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Contohnya: Banyaknya pabrik kecil gulung tikar dikarenakan kalahnya persaingan dalam bidang kualitas kerja yang disebabkan oleh penggunaan mesin.

2.  Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/ atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contohnya: Mengolah kayu menjadi sebuah meja dimana ketika kayu tersebut sudah berbentuk berupa meja maka memiliki nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi.

3.      Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contohnya: Perusahan pembuatan kertas, dimana perusahaan harus mengefisiensi sumber daya alam berupa penggunaan pohon untuk dimanfaatkan

4.      Industri strategis adalah industri yang penting bagi negara dan yang menguasai jahat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contohnya: Produk yang dibuat didalam negeri yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah bagi Negara, misalnya penjualan pakaian bermotif batik.

5.   Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Contohnya Kayu. Kayu merupakan bahan mentah yang jika diolah menjadi sebuah kursi, maka kayu tersebut sudah mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.

6.      Jasa industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri
Contohnya: Industri jasa yaitu yang mengelolah jasa layanan yang dapat mempermudah dan meringankan beban masyarakat tetapi menguntungkan misalnya industri perbankan, industri perdagangan, industri pariwisata, industri transportasi, industri seni dan hiburan .

7.      Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contohnya: Seseorang yang mempunyai bengkel sepeda motor, mampu menciptakan lapangan pekerjaan kepada orang lain.

8.     Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
ContohnyaKoperasi produsen ialah koperasi nan anggotanya merupakan orang nan bergerak di bidang produksi barang. Maksudnya yaitu usaha kecil sampai menengah (UKM) nan didirikan home industri

9.    Perusahaan industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
ContohnyaIndustri tekstil mampu menembus pasar international bahkan menjadi salah satu primadona ekspor non migas

10. Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri.
ContohnyaBadan perencanaan tata ruang wilayah kota berhak menentukan tata letak kota pada suatu kawasan industri

11.  Kawasan industriadalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
Contohnya: Penempatan pabrik yang pas atau sesuai wilayah yang memang cocok. Contohnya yaitu pembangunan atau penempatan pabrik di wilayah yang jauh dari rumah warga agar asap pabrik yang dihasilkan tidak mengganggu warga.

12.  Teknologi industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, inversi, dan/ atau inovasi dalam  bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan,  metode, dan/ atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri.
 Contohnya: Produk tempat sampah yang diberi inovasi dengan menambahkan asbak dibagian      atas tempat sampah.

13.    Data industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta,  dan/ atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas  nilai, dan belum dioleh terkait dengan kegiatan perusahaan industri.
 Contohnya: Data statistik penjualan sebuah produk.

14.  Data kawasan industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum dioleh terkait dengan kegiatan perusahaan kawasan industri.
Contohnya: Data statistik penjualan sebuah produk.

15.  Informasi industri adalah hasil pengolahan data industri dan data kawasan industri ke dalam bentuk tabel,grafik, kesimpulan, arau narasi analisisyang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contohnya: Teknik dan pengadaan barang untuk melayani pabrik-pabrik industri skala besar.

16.  Sistem informasi industri nasional adalah tentang prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
Contohnya: Pembuatan suatu produk baru, sebuah perusahaan pasti menentukan prosedur dan mekanisme kerja para pegawainya dan juga perangkat keras dan lunak yang digunakan dalam proses pembuatan sebuah produk tersebut.

17.  Standar nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standarisasi.
ContohnyaSNI digunakan terhadap semua produk yang harus mempunyai kestandaran nasional, contohnya Helm SNI

18.    Standarisasi adalah proses merumuskan, mnetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang industri yang dilaksanakan secara tertib dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
ContohnyaStandardisasi sebuah helm, ban dan knalpot pada kendaraan bermotor


19.  Pemerintahan pusat yang selanjutnya disebut pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemereintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud delam Undang-Undang DasaR Negara Republik Indonesia tahun 1945.
ContohnyaSalah satu muatan paling penting dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) adalah bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara.

20.   Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
ContohnyaGubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis

21.  Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian. Dalam hal ini contohnya yaitu mentri perindustrian dimana mentri tersebut mengatur segala macam atau segala hal tentang perindustrian yang ada di Indonesia.

Contohnya: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi, dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

Sumber: file:///C:/Users/Cindy/Downloads/UU_Perindustrian_No_3_2014.pdf , namirapris.blogspot.com , http://disperindag.jabarprov.go.id/data/regulasi/download/uu_no_3_perindustrian_tahun_20131.PDF , 

Selasa, 22 Desember 2015

Memanfaatkan Cangkang Kelapa Sawit Bagi Bidang Industri

Kelapa sawit (Elaeis) adalah tumbuhan industri penting penghasil minyak masak, minyak industri, maupun bahan bakar (biodiesel). Perkebunannya menghasilkan keuntungan besar sehingga banyak hutan dan perkebunan lama dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Indonesia merupakan penghasil minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Di Indonesia penyebarannya tumbuhan ini berada di daerah Aceh, pantai timur Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
Habitat aslinya adalah daerah semak belukar. Kelapa sawit dapat tumbuh dengan baik di daerah tropis (15° LU - 15° LS). Tanaman ini tumbuh sempurna di ketinggian 0 hingga 500 m dari permukaan laut dengan kelembaban 80% sampai 90%. Kelapa Sawit membutuhkan iklim dengan curah hujan yang  stabil, yaitu  2000 sampai 2500 mm setahun, yaitu daerah yang tidak tergenang air saat musim hujan dan tidak kekeringan saat musim kemarau. Pola curah hujan tahunan memengaruhi perilaku pembungaan dan produksi buah dari kelapa sawit.
Salah satu provinsi di Indonesia yang cocok digunakan untuk menanam kelapa sawit adalah Provinsi Riau. Provonsi Riau memiliki tanah yang sangat cocok untuk ditanami kelapa sawit, sehingga dapat dikatakan bahwa mata pencaharian masyarakat di Provinsi Riau sebagian besar adalah dari kelapa sawit. Hal ini sudah terbukti dari banyaknya lahan kelapa sawit yang ada di berbagai daerah di Provinsi Riau. Masyarakat dari daerah lain juga mulai ikut membuka lahan kelapa sawit di Provinsi Riau mengingat keuntungan yang dihasilkan dari kelapa sawit tersebut besar.
Buah kelapa sawit mempunyai warna yang bervariasi, yaitu dari berwarna hitam, ungu, hingga merah tergantung bibit yang digunakan. Buah sawit muncul secara bergerombol dalam tandan yang ada pada tiap pelapah. Minyak nabati dihasilkan oleh buah sawit. Kandungan minyak bertambah sesuai dengan kematangan buah. Setelah melewati fase matang, kandungan asam lemak bebas (FFA atau free fatty acid) akan meningkat dan buah akan rontok dengan sendirinya. Buah terdiri dari tiga lapisan:
1.    Eksoskarp, merupakan bagian kulit buah berwarna kemerahan dan licin.
2.    Mesoskarp, merupakan serabut buah
3.    Endoskarp, merupakan cangkang pelindung inti
Kelapa sawit juga ternyata tidak hanya buahnya yang dapat dimanfaatkan. Cangkang dari kelapa sawit juga dapat dimanfaatkan dan apabila industri cangkang kelapa sawit ini dikembangkan maka akan menjadi usaha yang menjanjikan. Sering kali manusia mengabaikan peenggunaan cangkang dari kelapa sawit, padahal cangkang dari kelapa sawit memiliki banyak manfaat dalam pengolahannya. Cangkang dari kelapa sawit dapat diolah menjadi macam-macam produk yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu cangkang kelapa sawit dapat diubah menjadi bahan perwarna bagi batik, partikel block (interior) dan sebagai furniture, cangkang kelapa sawit juga dapat diolah menjadi bahan baku pembuatan arang aktif, cangkang dapat digunakan sebagai bahan campuran untuk makanan ternak, dan cangkang juga dapat diolah sebagai bahan baku pengeras jalan atau sebagai pengganti dari aspal, serta dapat diolah juga menjadi bahan bakar (bahan bakar (biodiesel)).
Dapat kita ketahui, bahan bakar yang tersedia khususnya di Indonesia sering mengalami kelangkaan. Disini saya akan membahas mengenai pengolahan cangkang dari kelapa sawit bagi bahan bakar atau biasa disebut dengan biodiesel. Biodiesel memiliki beberapa kelebihan dibanding bahan bakar diesel petroleum. Kelebihan tersebut antara lain :
1.    Merupakan bahan bakar yang tidak beracun dan dapat dibiodegradasi
2.    Mempunyai bilangan setana yang tinggi.
3.    Mengurangi emisi karbon monoksida, hidrokarbon dan NOx.
4.    Terdapat dalam fase cair.
Penggunaan bahan bakar minyak yang sangat besar membuat pengaruh yang sangat besar bagi perkembangan industri minyak di Indonesia. Karena banyaknya penggunaan bahan bakar minyak (BBM) membuat pemerintah harus melakukan impor dari Negara lain untuk memenuhi kebutuhan BBM di Indonesia. Padahal, banyak bahan baku pembuatan bahan bakar yang tersedia pada alam di Negara kita sendiri. Selain bahan baku yang dapat digunakan, kita juga dapat memanfaatkan limbah yang ada disekitar kita. Misalnya, pemanfaatan limbah cangkang pada kelapa sawit. Selain buah yang digunakan pada kelapa sawit, ternyata limbah dari cangkang kelapa sawit memiliki banyak kegunaan. Kegunaan yang dapat diambil dari cangkang kelapa sawit adalah cangkang sawit dapat diolah menjadi bahan bakar berbasis biodiesel, yang merupakan suatu bahan bakar yang sangat ramah akan lingkungan. Cangkang kelapa sawit juga dapat dimanfaatkan menjadi bahan untuk pembangkit listrik, karena cangkang kelapa sawit memiliki kadar kalor yang sangat tinggi, dan mampu menjadi bahan utama dari pembangkit listrik. Cangkang kelapa sawit juga dapat dimanfaatkan sebagai arang, yang berguna untuk pembakaran yang dilakukan pada pabrik. 
Disini, saya akan membahas tentang manfaat yang didapat dari pengolahan pada cangkang kelapa sawit, khususnya pada pengolahan untuk menjadi bahan bakar berbasis biodiesel. Bahan bakar biodiesel sendiri, sudah banyak digunakan di Negara- negara maju, seperti Amerika Serikat. Negara maju tersebut menggunakan bahan bakar biodiesel, karena bahan bakar biodiesel memiliki kadar SO2 yang rendah sehingga dapat mengurangi jumlah populasi asap kendaraan, selain ramah akan lingkungan, bahan bakar ini juga relatif murah, karena bahan yang digunakan untuk mengolah menjadi bahan bakar pada umumnya mudah didapat, misalnya limbah dari cangkang kelapa sawit.
Bahan bakar biodiesel dikehendaki relatif mudah terbakar sendiri (tanpa harus dipicu dengan letikan api busi) jika disemprotkan ke dalam udara panas bertekanan. Tolok ukur dari sifat ini adalah bilangan setana, yang didefinisikan sebagai % volume n-setana di dalam bahan bakar yang berupa campuran n-setana (n-C16H34) dan α-metil naftalena (α-CH3-C10H7) serta berkualitas pembakaran di dalam mesin diesel standar. n-setana (suatu hidrokarbon berantai lurus) sangat mudah terbakar sendiri dan diberi nilai bilangan setana 100, sedangkan α-metil naftalena (suatu hidrokarbon aromatik bercincin ganda) sangat sukar terbakar dan diberi nilai bilangan setana nol.
Biodiesel merupakan bahan bakar terbaru karena bahan bakunya dibudidaya oleh manusia. Pemanfaatan secara terus menerus menjadikan bahan bakar nabati menjadi bahan bakar yang mudah diperbaharui atau dapat dikatakan mudah didapat. Dapat kita ketahui bahwa gas CO2 dapat terjadi di atmosfer akibat dari pembakaran BBM. Jumlah CO2 yang berlebihan juga dapat merusak sistem dari lingkungan, sehingga dapat menyebabkan efek rumah kaca. Dengan memanfaatkan cangkang kelapa sawit untuk diolah menjadi bahan bakar biodiesel dapat mengurangi produksi gas CO2 pada atmosfer, bahkan gas CO2 pada atmosfer hampir tidak ada, hal itu disebabkan karena cangkang kelapa sawit merupakan bahan untuk membuat minyak nabati yang ramah akan lingkungan.
Penggunaan dari biodiesel juga dapat meningkatkan kualitas udara lokal dengan cara mereduksi emisi gas berbahaya, seperti karbon monoksida (CO), ozon (O3), sulfur dioksida (SO2), dan hidrokarbon relatife lainnya, serta asap dan partikel yang dapat dihirup oleh makhluk hidup. Penggunaan biodiesel juga dapat mengurangi polusi pada tanah, serta melindungi kelestarian perairan dan sumber mata air. Kondisi ini sangat berhubungan dengan sektor pertanian. Kelebihan yang dimiliki oleh biodiesel ini ditunjang oleh sifatnya yang dapat terbakar habis dengan relatif sempurna dan dapat terurai secara alami, dan empat kali lebih cepat dari dari bahan bakar petrosolar. Karena keunggulan biodiesel, banyak negara maju yang menggunakan biodiesel sebagai bahan bakar, hal itu dapat terjadi karena mudahnya mendapat cangkang kelapa sawit dengan mudah. Banyak yang belum mengetahui manfaat yang dapat diambil dari cangkang sawit, karena seringkali manusia hanya memanfaatkan buah dari kelapa sawit, hanya untuk mengambil minyak nabati.
Di Indonesia sendiri penggunaan bahan bakar biodiesel masih sangat minim, hal itu terjadi karena belum mampunya sumber daya manusia untuk mengolah sumber daya alam di Indonesia. Padahal, dapat kita ketahui, banyak sumber daya alam yang mampu kita jadikan bahan dasar pembuatan bahan bakar biodiesel. Bahan bakar biodiesel memiliki harga yang cukup murah, dan memiliki kadar CO2 yang sangat rendah, sehingga dapat digunakan karena ramah akan lingkungan. Misalnya adalah cangkang dari kelapa sawit. Biasanya orang-orang hanya memanfaatkan buah dari kelapa sawit, namun cangkang dari kelapa sawit memiliki banyak manfaat, salah satunya ialah dapat dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan bahan bakar biodiesel. Cangkang kelapa sawit yang biasanya langsung dibuang tanpa melakukan pengolahan, sekarang dapat digunakan dengan baik. Walaupun seperti yang kita ketahui pemanfaatan cangkang dari kelapa sawit masih sangat minim dibudidaya kan. Hal tersebut karena belum mendukungnya fasilitas yang ada untuk mengolah cangkang dari kelapa sawit.
Cangkang kelapa sawit merupakan limbah industri berbahan padat yang berasal dari buah kelapa sawit. Dalam mengolah cangkang kelapa sawit untuk menjadi bahan bakar diperlukan adanya komponen bahan lainnya. Contohnya adalah serabut yang berasal dari pohon kelapa sawit. Biasanya serabut dan cangkang diolah bersama dengan menggunakan proses konversi energy. Dimana, dibutuhkan tegangan tinggi yang berasal dari listrik untuk memproses dua komponen tersebut. Jumlah yang digunakan dalam mengolah cangkang dan serabut pada kelapa sawit, dibutuhkan dengan kapasitas yang sangat besar, yaitu sekitar 6 ribu ton cangkang dan 12 ribu ton serabut dengan pemanasan suhu sebesar 16500 C.
Limbah cangkang kelapa sawit juga dapat digunakan sebagai bahan bakar pada tungku boiler. Boiler sendiri merupakan bagian terpenting pada pabrik pengolahan kelapa sawit. Selain digunakan untuk proses ‘perebusan’ kelapa sawit, boiler juga menghasilkan uap panas (steam) yang akan dikonversi menjadi energi penggerak turbin-turbin. Termasuk turbin penggerak untuk menghasilkan energi listrik. Makanya pabrik-pabrik yang berada jauh di pedalaman tetap mempunyai pasokan listrik yang bersumber dari boiler tadi.
Cangkang dari kelapa sawit merupakan sumber energi alternatif yang sangat potensial untuk dimanfaatkan tanpa harus menggerus cadangan sumber energi bahan bakar fosil kita yang sebenarnya sudah kian menipis itu. Faktor lain yang menguntungkan adalah cangkang sawit termasuk dalam katagori dapat diperbaharui (renewable) sehingga menjamin ketersediaan energi secara berkesinambungan (sustainable).  Memang diperlukan biaya yang besar untuk mendirikan sebuah tempat untuk mengolah cangkang sawit untuk menjadi bahan bakar biodiesel, namun manfaat yang akan kita peroleh sekarang dan di masa yang akan datang sungguh luar biasa nilainya. Selain dapat mengurangi dalam penggunaan bahan bakar minyak, kita juga dapat menjaga bumi kita dari paparan efek rumah kaca yang memiliki pengaruh besar bagi kehidupan di bumi.
Bahan bakar minyak pada umumnya memiliki kandungan gas SO2, yang merupakan pemicu asap hitam pekat yang berasal dari kendaraan pada bahan bakar minyak. Semakin tinggi kandungan gas SO2, semakin tidak aman juga bagi kesehatan. Karena gas SO2 merupakan gas yang memicu tumbuhnya sel kanker atau bersifat karsinogenik. Kandungan sulfur yng tinggi akan mengakibatkan kahausan pada mesin yang terjadi pada saat melakukan pembakaran. Selain itu, gas SO2 juga dapat meningkatkan hujan asam yang dapat menyebabkan terjadinya korosi pada peralatan yang berbahan besi.
Penggunaan biodiesel juga dapat mengurangi polusi tanah serta melindungi kelestarian dan sumber air minum. Kondisi ini berhubungan dengan penggunaan mesin berbahan bakar diesel pada sektor pertanian. Kelebihan yang dimiliki pada biodiesel berbahan cangkang kelapa sawit adalah mudah terbakar dengan sempurna, tanpa harus merusak lingkungan (ramah lingkungan), dan bahan bakar dapat terurai dengan alami. Sehingga banyak dari Negara maju yang memanfaatkan tenaga dari biodoesel.
Apabila kita memanfaatkan cangkang kelapa sawit sebagai bahan bakar biodiesel, kita dapat mengurangi penggunaan bahan bakar minyak dan dapat membuka lapangan pekerjaan bagi Negara sendiri, khususnya Negara Indonesia. Karena dalam melakukan pengolahan cangkang kelapa sawit untuk dijadikan bahan bakar, sangat membutuhkan banyak tenaga kerja yang memiliki kemampuan yang sesuai pada bidangnya. Selain itu, Indonesia juga dapat menghemat atau dapat mengurangi pasokan impor bahan bakar minyak hingga 720 ribu kiloliter, dan dapat mengurangi laju pertumbuhan urbanisasi. Karena urbanisasi dipicu oleh faktor kurang memadainya sumber daya alam yang ada pada suatu desa. 
Pemerintah sendiri belum melakukan upaya penanganan dalam merealisasikan penggunaan bahan bakar biodiesel berbahan cangkang dari kelapa sawit, hal itu terjadi karena terbatasnya pasokan dari cangkang kelapa sawit, karena kebutuhan dalam mengolah cangkang kelapa sawit menjadi bahan bakar, dibutuhkan sekitar 500 ton perhari dalam melakukan pengolahan. Karena hanya bahan bakar biodiesel termasuk murah, pemerintah enggan memproduksi bahan bakar ini hal itu terjadi karena belum tercapainya target penjualan pada bahan bakar ini atau masih bersifat kompetitif.
Selain dapat digunakan sebagai bahan bakar biodiesel, cangkang dari kelapa sawit juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber kebutuhan listrik di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, kebutuhan listrik di Indonesia belum cukup memadai. Banyak desa di berbagai provinsi di Indonesia belum mengenal adanya listrik. Hal itu juga dapat diatasi dengan mengolah cangkang kelapa sawit sebagai sumber energi listrik. Ketersediaan cangkang sawit sangat besar dan sangat mudah diperoleh di wilayah pabrik sehingga mempermudah dalam proses pencarian. Harga cangkang kelapa sawit juga terbilang ekonomis disbanding harga batu bara.
Selanjutnya, penggunaan cangkang kelapa sawit dapat mengurangi limbah produksi pabrik dari kelapa sawit, karena cangkang sawit merupakan salah satu dari limbah atau hasil sampingan dari produksi tersebut. Selain itu, nilai kalor atau panas yang dihasilkan dari cangkang sawit memenuhi persyaratan untuk mampu mencukupi kebutuhan panas yang diperlukan dalam memenuhi pemasokkan energi listrik bagi desa-desa terpencil yang belum mengenal listrik.
Selain itu pula, hasil dari sisa pembakaran cangkang kelapa sawit juga dapat dimanfaatkan lagi sebagai pupuk untuk tanaman kelapa sawit atau pun tanaman lainnya karena sisa pembakaran pada cangkang kelapa sawit memiliki unsur-unsur yang diperlukan oleh tanaman, misalnya unsur zat hara.

Sumber:
Jenny Elizabeth dan Simon P. Ginting, Pemanfaatan Hasil Samping dari Kelapa Sawit, http://kalteng.litbang.pertanian.go.id/eng/pdf/all-pdf/peternakan/fullteks/lokakarya/probklu03-11.pdf
Bambang Ngaji Utomo dan Ermin Widjaja, Limbah Padat Pengolahan Minyak Kelapa Sawit, http://pustaka.litbang.pertanian.go.id/publikasi/p3231044.pdf
Cangkang Sawit: Salah Satu Sumber Energi Alternatif Paling Potensial Pengganti BBM, 2 November 2013, http://www.kompasiana.com/venusgazer/cangkang-sawit-salah-satu-sumber-energi-alternatif-paling-potensial-pengganti-bbm_552a7b4cf17e61fa11d623e0